Titik Rawan Kecurangan Pemilukada
Noorhalis Majid
Semua berharap Pemilukada berjalan dengan sucing. Sucing mengandung makna tidak ada kecurangan. Bersih. Namun karena ini sebuah kompetisi yang menguras banyak duit pasangan calon, maka kecurangan sulit dihindari. Semua pasangan calon berharap menjadi yang paling unggul. Para tim sukses bekerja keras memenangkan pertarungan ini. Karena itu kecurangan menjadi realita yang mengancam terselenggaranya pemilukada yang jujur dan adil.
Kecurangan dapat dilakukan oleh siapa saja. Boleh jadi oleh peserta yang menghalalkan segala cara agar menang. Boleh jadi oleh penyelenggara yang tidak netral.
Tulisan ini mencoba memaparkan beberapa titik rawan kecurangan yang mungkin terjadi. Tentu saja yang terutama disebabkan oleh penyelenggara yang tidak netral dan upaya-upaya pemenangan yang tidak sucing. Tujuannya agar semua pihak, terutama pengawas pemilukada, dapat lebih mawas melihat setiap tahapan proses yang dilalui.
Di mana saja titik rawan kecurangan tersebut dapat terjadi? Titik rawan pertama sangat mungkin terjadi ketika surat suara berada di TPS. Pemilukada ini penyaluran aspirasinya dilakukan dengan mencoblos salah satu gambar pasangan calon pada lembar surat suara. Penyaluran aspirasi dengan cara mencoblos, rentan terjadi kecurangan. Surat suara akan batal apabila terdapat dua coblosan pada lembar surat suara. Penyelenggara yang tidak netral dapat memanfaatkan ketentuan ini untuk memenangkan salah satu pasangan calon. Caranya sangat mudah, yaitu dengan menambah coblosan pada surat suara yang tidak memilih pasangan calon unggulan penyelenggara. Surat suara akhirnya menjadi batal atau tidak sah. Kecurangan seperti ini sangat sering terjadi di sepanjang pemilu zaman orba. Modusnya dengan menancapkan paku pada meja penyelenggara dan surat suara dengan mudah dapat ditambahkan coblosannya.
Selain menambah coblosan pada surat suara agar menjadi batal, di TPS juga sangat mungkin terjadi manipulasi pemilih. Caranya dengan mencoblos sisa surat suara tak terpakai. Jumlah surat suara tak terpakai sangat banyak, karena angka golput masih tinggi, setidaknya masih mencapai 30 hingga 35 persen. Angka golput yang tinggi menimbulkan kerawanan penyalahgunaan surat suara tak terpakai menjadi terpakai. Sekali lagi, penyelenggara yang tidak netral dapat dengan mudah melakukan kecurangan dan memenangkan salah satu pasang calon yang dia inginkan.
Kerawanan kecurangan lainnya di tingkat TPS adalah politik uang berbungkus perekrutan saksi dilingkungan TPS. Biasanya saksi direkrut antara satu atau dua orang saja. Kenyataannya, ada saja calon yang merekrut saksi melebihi jumlah yang hadir di TPS. Berdalih saksi bayangan yang jumlahnya hingga puluhan orang, melakukan provokasi secara halus di hari pencoblosan. Kecurangan yang biasa dilakukan para saksi ini adalah, dengan melakukan provokasi kepada petugas pada saat perhitungan, dan propaganda ajakan kepada pemilih lainnya. Saksi kritis terhadap perolehan suara calon lain, dan toleran terhadap perolehan suara calon yang membayar mereka. Misalnya apabila ada silang pendapat berkaitan sah tidaknya surat suara, maka calon yang memiliki saksi akan mendapat pembelaan agar hak atas perolehan suara tersebut berpihak pada mereka, atau kalau meragukan menjadi batal sama sekali.
Strategi pemenangan melalui perekrutan saksi, hanya bisa dilakukan oleh para calon yang memiliki amunisi banyak. Semakin banyak saksi yang direkrut maka semakin banyak pula dana yang dikeluarkan. Politik uang dengan cara seperti ini tidak terpantau oleh pengawas pemilu, juga tidak ada ketentuan larangan untuk merekrut saksi sebanyak-banyaknya. Kalau setiap TPS direkrut 10 saksi, maka sudah 10 keluarga yang akan berupaya memenangkan calon tersebut, bayangkan bila diantara keluarga-keluarga tersebut ada pula yang terlibat menjadi petugas KPPS, maka jalan kecurangan itu semakin terbuka lebar.
Titik rawan kecurangan kedua sangat mungkin terjadi ketika surat suara mengendap di PPK. Kebetulan dengan mekanisme perhitungan suara sekarang, surat suara agak lama mengendap di PPK. Pengendapan yang terlalu lama ditambah pengawasan yang tidak ketat, membuka peluang terjadinya negosiasi perubahan hasil suara. Sulit untuk memantau keseluruhan TPS diwilayah PPK yang begitu luas, karena itu ketika terjadi perbedaan hasil suara, tidak ada data pembanding yang dimiliki oleh para saksi pasangan calon. Para saksi biasanya juga hanya menulis perolehan suara calon unggulannya dan tidak menulis perolehan calon lain, juga tidak menulis jumlah surat suara tak terpakai yang berpeluang berubah menjadi terpakai.
Kerawanan kecurangan lainnya yang juga rentan terjadi di PPK, adalah terjadinya jual beli suara. Calon yang sudah tidak mungkin menang, dapat saja menawarkan perolehan suaranya kepada calon lain. Para calon menganggap bahwa perolehan suara merupakan hak penuh dari pasangan calon yang bersangkutan, karena itu boleh melakukan “tukar guling suara”. Dari pada terbuang percuma dan tetap kalah, lebih baik dijual kepada pasangan lain yang dikehendaki. Tentu saja praktik ini sangat diharamkan, tetapi dilapangan dapat saja terjadi dengan dibantu para penyelenggara yang mau dibayar melakukan hal tersebut.
Titik rawan kecurangan lainnya terjadi di KPU kabupaten/kota. Walaupun peluang ini sangat kecil, karena terpantau oleh banyak mata, namun sangat mungkin terjadi sebelum pleno penetapan dilakukan. Sering terjadi selisih perhitungan yang disebabkan tidak rapinya pekerjaan para petugas dibawahnya. Koordinasi antara KPU kabupaten/kota dan PKK di kecamatan, misalnya berkaitan dengan tidak sikronnya suara suara yang dikirim dengan laporan surat suara yang terpakai dan tak terpakai. Jumlah pemilih laki-laki dan perempuan yang terdaftar, dengan jumlah pemilih yang datang ke TPS. Angka-angka tersebut harus lengkap terisi pada laporan rekapitulasi, tetapi kenyataannya selalu saja angka-angka tersebut jumlahnya selisih. Ketika ada data yang tidak singkron maka peluang melakukan penyesuaian terjadi. Saat penyesuian inilah kerawanan kecurangan itu terbuka.
Sekali lagi, titik rawan kecurangan ini menjadi nyata apabila para penyelenggara bersikap tidak netral, tidak jujur, berpihak pada salah satu pasangan calon. Pengawasan dan pemantauan memang harus dilakukan, tetapi yang lebih penting adalah memastikan integritas akan netralitas para penyelenggara. Sikap kritis semua pihak terhadap netralitas para penyelenggara dapat menjaga integritasnya untuk mengawal pemilukada ini tetap berlagsung dengan jujur, adil dan bisa dipertanggungjawabkan. Semoga!.@.
Kelompok Kerja Jaringan Demokrasi (KKJD) Kalimantan Selatan
noorhalis.majid@
Entries(RSS)