Pemilu dan Upaya Demokrasi Kita

Statement INFID Untuk Hari Anti Pemiskinan Sedunia, 17 Oktober 2009

Statement INFID Untuk Hari Anti Pemiskinan Sedunia, 17 Oktober 2009

PERLU KEBIJAKAN KONKRIT UNTUK PERCEPATAN PENCAPAIAN MDGs

Kemiskinan adalah kata yang paling banyak bertaburan dalam Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2009. Sekarang, parlemen baru sudah dilantik, presiden dan wakil presiden sebentar lagi dilantik. Pemerintahan baru tinggal beberapa hari dibentuk. Saatnya bagi kita untuk menagih para penabur janji untuk mengurangi kemiskinan.


Dalam pekan ini dirayakan serangkaian Peringatan hari internasional yang bertujuan untuk memerangi kemiskinan. Hari Internasional Perempuan Pedesaan diperingati pada 15 Oktober 2009, Hari Pangan Dunia diperingati pada 16 Oktober 2009 dan puncaknya di Hari Anti Pemiskinan yang diperingati pada 17 Oktober 2009. Rangkaian peringatan ini menjadi momentum penting di Indonesia. Pertama, menjadi tahapan untuk mengevaluasi kebijakan pemerintahan SBY-Kalla dalam program penanggulangan kemiskinan yang merupakan bagian dari upaya pencapaian MDGs di Indonesia. Kedua, menjadi pengingat bagi pemerintahan baru untuk memprioritaskan program penanggulangan kemiskinan yang juga merupakan komitmen Indonesia dalam pencapaian MDGs di Indonesia.

Sebagai negara yang meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) sekaligus penandatangan Deklarasi Millennnium pada bulan September 2000 lalu serta telah meratifikasi Kovenan Internasional untuk Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Pemerintahan SBY-Kalla terikat pada komitmen global untuk pengurangan kemiskinan melalui skema Millennium Development Goals. Sayangnya, komitmen itu tidak tercermin pada kebijakan dan alokasi anggaran yang diciptakan selama lima tahun terakhir.

Pemerintahan SBY-Kalla mengklaim berada dalam jalur yang benar (on the track) dalam pencapaian MDGs, seperti yang dinyatakan dalam Laporan Pencapaian MDGs tahun 2007, namun fakta di lapangan menunjukkan betapa berat langkah menuju tahun 2015. Laporan UNESCAP pada tahun 2006 menyatakan bahwa Indonesia termasuk 10 negara di kawasan Asia Pasifik yang berada pada posisi yang mengkhawatirkan (off the track) dalam pencapaian MDGs. Laporan ini juga merekomendasi perlunya kebijakan politik yang pro pencapaian MDGs. Alih-alih menjalankan rekomendasi tersebut, pemerintahan SBY-Kalla malah terus mengabaikan peringatan tersebut. Tak ada perubahan signifikan dalam pembiayaan sektor kesehatan, sementara di sektor pendidikan, privatisasi pendidikan makin dilegitimasi oleh adanya UU Badan Hukum Pendidikan.

Sektor kesehatan merupakan sektor yang paling rentan dalam target-target MDGs di Indonesia. Indonesia masih gagal menghentikan laju peningkatan angka kematian ibu melahirkan serta gagal mengurangi peningkatan jumlah penderita HIV-AIDS. Ironisnya, UU Kesehatan yang baru disahkan tidak menjawab masalah pokok tersebut diatas. UU Kesehatan yang baru bahkan cenderung diskriminatif dan bahkan ada indikasi yang mengarah kepada terjadinya kejahatan konstitusional dengan hilangnya pasal tentang pembatasan merokok.

Pemerintahan SBY-Kalla juga makin dalam terperangkap dalam agenda neo-liberal yang makin menjauhkan Indonesia dari target pencapaian MDGs. Agenda neo-liberal yang masuk melalui skema persyaratan utang bilateral dan multilateral sudan dan sedang diimplementasikan secara sistematis melalui produk-produk legislasi, seperti UU Sumberdaya Air, UU Penanaman Modal Asing, UU Pertambangan, UU tentang Kawasan Ekonomi Khusus, UU Ketenagalistrikan dan juga UU APBN (setiap tahunnya).

Kebijakan yang diklaim sebagai kebijakan untuk rakyat miskin cenderung karitatif dan sumber pembiayaannya sebagian besar dari utang. Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diklaim sebagai kebijakan pro rakyat miskin, ternyata dimanfaatkan untuk pelestarian kekuasaan politik. Kehadiran program Bantuan Langsung Tunai dan sejenisnya yang merupakan model karitatif top down, telah menghancurkan solidaritas kolektif masyarakat akar rumput. Solidaritas kolektif tersebut sebenarnya merupakan modal social masyarakat akar rumput untuk memerangi kemiskinan.

Tidak adanya kebijakan yang signifikan dalam program penanggulangan kemiskinan mengakibatkan terjadinya kemerosotan kualitas hidup manusia Indonesia (human development index). Dalam laporan Human Development Report tahun 2009, peringkat human development index Indonesia makin memburuk. Jika pada tahun 2006, Indonesia berada pada peringkat 107, merosot di peringkat 109 pada tahun 2007-2008, maka di tahun 2009 berada di peringkat 111. Peringkat ini lebiih buruk ketimbang Palestina (di peringkat 110) dan Srilanka (di peringkat 102), negara yang masih dilanda konflik bersenjata.

Kemerosotan kualitas hidup manusia Indonesia ini juga mengkonfirmasi Laporan Pencapaian MDGs Asian Development Bank tahun 2009 yang menyatakan bahwa Indonesia memiliki beban yang berat pada sektor kesehatan, lingkungan dan sanitasi. Laporan ini menyatakan bahwa terjadi peningkatan angka kematian ibu melahirkan dari 307/100.000 kelahiran menjadi 420/100.000 kelahiran.

Laju deforestasi hutan Indonesia juga makin kencang menambah kerusakan ekologi di Indonesia. Kualitas penyediaan dan pelayanan air bersih di Indonesia mengalami berbagai hambatan, demikian juga dalam hal sanitasi. Situasi ini tentu sangat berpengaruh dalam bidang kesehatan masyarakat, khususnya perempuan di pedesaan. Namun, respons kebijakan pemerintah mengenai lingkungan hidup cenderung anti rakyat. Menguatnya issue perubahan iklim lebih dimanfaatkan untuk membuat utang baru ketimbang untuk menata kembali kebijakan ekologi yang amburadul. Pendekatan ekofasisme mengkriminalisasikan masyarakat pemangku hutan dan kawasan penyangga oksigen, tanpa memberi ruang kepada mereka yang sebenarnya tak pernah menjahati lingkungannya sendiri.

Sementara itu, walau Indonesia meratifikasi Kovenan Internasional untuk Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, namun belum pernah melakukan proses harmonisasinya dalam hukum nasional. Pemerintah juga tidak mengintegrasikan kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan untuk mengimplementasikan pasal-pasal Konvensi Hak Ekonomi Sosial dan Budaya ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJPM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) seperti pemenuhan: Hak Atas Kehidupan yang layak, Hak Atas Pangan yang Layak, Hak atas Air, Hak atas perumahan dan Hak Atas Pekerjaan.

Sebenarnya, SBY pernah dengan tepat mengidentifikasi persoalan pokok pencapaian MDGs di negara-negara miskin, yakni beban utang. Dalam pidatonya di New York pada Millennium+5 Summit, SBY menyerukan penghapusan utang negara-negara miskin untuk pencapaian MDGs. Namun, seruan itu hanya bergema di Markas Besar PBB. Tetapi tak pernah terdengar dan terintegrasikan dalam kebijakan ekonomi Indonesia. Ironisnya, beban utang bahkan makin berat ditanggung oleh Indonesia. Sekalipun pemerintah sendiri menyadari bahwa utang merupakan alat untuk memproduksi kebijakan serta program dan proyek berdasarkan kehendak pemberi utang. Utang telah mengurangi kedaulatan negara dalam merumuskan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang sesuai dengan masalah dan kebutuhan masyarakat. Dominasi negara dan lembaga keuangan Internasional pemberi utang terhadap pemerintah dan negara terlihat jelas dalam klausul-klausul persyaratan perjanjian yang disepakati serta sistem monitoring dan supervisi yang dilakukan pemberi utang secara periodik.

Atas nama penanggulangan krisis ekonomi dan keuangan dunia, pemerintah Indonesia semakin agresif dalam menggali utang. Sebagai imbal balik dari penggalian utang tersebut, pemerintah Indonesia mendukung serangkaian skenario negara maju yang tergabung dalam G-20 untuk memperkuat modal dan peran lembaga keuangan Internasional dalam mengintervensi kebijakan-kebijakan ekonomi di negara-negara miskin dan berkembang. Padahal skenario negara maju tersebut berlawanan arah dengan kehendak sebagian besar negara-negara dunia dan masyarakat sipil yang menghendaki pembaharuan architektur ekonomi dan keuangan dunia dan reformasi total lembaga keuangan internasional. Berdasarkan realitas politik global, operasi lembaga keuangan internasional inilah yang sebenarnya menjadi biang keladi dari krisis ekonomi global.

Indonesia juga semakin kreatif membuat skema utang baru melalui penjualan obligasi (surat utang negara) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara, tanpa memperhitungkan kemampuan pembayaran kembali yang akan menekan APBN di masa yang akan datang. Posisi outstanding Utang Pemerintah Indonesia per Agustus 2009 telah mencapai US $ 160.64 milliar, yang terdiri dari Utang Luar Negeri US$ 63.78 milliar dan Surat Berharga negara sebesar US$ 96,86 milliar. (sumber : DMO, Sept 2009)

Publikasi Dirjen Pengelolaan Utang Departemen Keuangan RI pada September 2009 menunjukkan bahwa beban pembayaran utang yang telah jatuh tempo di tahun 2010 hingga tahun 2015 sangat besar, yang akan menguras ketersediaan dana APBN dalam jumlah yang besar. Tahun 2010 pemerintah harus mengeluarkan sebesar Rp 113 trilliun, tahun 2011 sebesar Rp 87 trilliun, tahun 2012 sebesar Rp.109 trilliun, tahun 2013 sebesar Rp. 90 Trilliun, tahun 2014 sebesar Rp. 100 triliun dan tahun 2015 sebesar Rp. 90 triliun. Pengeluaran dana sebesar itu, tentu saja akan merintangi berbagai program dan kegiatan yang seharusnya diarahkan untuk mempercepat pencapaian MDGs.

Pemerintah SBY-Kalla juga mengambil kebijakan yang tidak masuk akal dalam hal utang Luar negeri, karena pada satu sisi pemerintah menyatakan bahwa pemerintah terpaksa berhutang karena ketiadaan dana untuk menutup deficit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sementara pada saat yang sama pemerintah menyepakati mengeluarkan dana untuk menambah pasokan modal kepada Asian Development Bank (ADB) sebesar Rp. 2 triliun yang dicicil 4 tahap dan penambahan modal World Bank yang sampai hari ini belum diumumkan besarnya.

Dengan situasi berat seperti itu, INFID menyerukan agar pemerintahan baru Indonesia dibawah SBY-Boediono untuk:

1. Merumuskan kebijakan untuk percepatan pencapaian MDGs di Indonesia dan harus menjadi agenda prioritas Pemerintahan SBY-Boediono.

2. Berani membuat terobosan untuk tidak tergantung pada pembiayaan pembangunan berbasis utang, berani untuk menegosiasikan penghapusan dan pengurangan utang, berani untuk mencabut kebijakan-kebijakan yang kontraproduktif bagi pencapaian MDGs dan berani untuk menolak agenda neoliberal yang dipaksakan oleh lembaga-lembaga keuangan multilateral maupun bilateral.

3. Mengambil langkah konkrit yang bisa dilakukan dengan menyusun Rencana Aksi Nasional untuk Percepatan Pencapaian MDGs, menggunakan tujuan dan target pencapaian MDGs sebagai indikator utama kinerja kabinet SBY-Boediono dan mengangkat pejabat setingkat menteri yang bertanggungjawab khusus untuk melaksanakan kebijakan percepatan pencapaian MDGs.

4. Mendukung agenda Internasional, terutama agenda PBB dalam melakukan berbagai perubahan fundamental untuk penanggulangan krisis keuangan dan ekonomi dunia, termasuk reformasi dan kontrol terhadap lembaga-lembaga keuangan internasional yang terbukti gagal.

Jakarta, 16 Oktober 2009

Don K Marut
Direktur Eksekutif

Wahyu Susilo
Kepala Divisi Advokasi

Informasi lebih lanjut hubungi :
Don K Marut 08119671327
Wahyu Susilo 08129307964
Dian Kartika Sari 0816759865


Tagged as:

Comments are closed.