Pemilu dan Upaya Demokrasi Kita

Siaran Pers Perkumpulan Demos: Para Pencari Keadilan di Bawah Ancaman

  Lagi-lagi kekerasan dilakukan oleh mereka para milisi sipil, yang berkedok sebagai penjaga kesucian agama. Rabu, 24 Maret 2010 dilangsungkan persidangan pengujian UU Penodaan Agama PNPS No. 1 Tahun 1965, di Mahkamah Konstitusi. Seperti biasanya, sidang dipenuhi oleh mereka para penolak pencabutan PNPS 1/1965. Namun, ada yang tidak biasa dalam persidangan ini. Adalah para kuasa hukum pemohon pengujian undang-undang ini, yang seharusnya mendapatkan jaminan perlindungan keamanan, justru mengalami tindakan kekerasan dari kelompok penentang pengujian. Parahnya, tindakan kekerasan ini dilakukan tepat di hidung Mahkamah Konstitusi (MK), yang berarti mencoreng kredebilitas dan integritas MK sebagai lembaga penjaga konstitusi (the guardian of constitution).

 Ancaman memang sudah seringkali terjadi. Tiap kali berlangsung persidangan pengujian undang-undang ini, kelompok penentang selalu hadir dengan beragam intimidasi, baik intimidasi dalam bentuk kata-kata, maupun ancaman kekerasan fisik. Bahkan, pada satu waktu seteleh persidangan berlangsung, mereka melakukan terror dengan melempari kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sebagai salah satu pemohon. Lucunya, ahli-ahli yang dihadirkan MK, untuk dimintai keterangan berdasarkan masing-masing keahliannya, pun tak luput dari intimidasi mereka. Sungguh memilukan, ketika proses judicial di MK, yang penuh dengan argumentasi konstitusional, akademis, justru dikotori oleh mereka, segelintir oknum yang gemar melakukan kekerasan fisik.

 Sesuai dengan mandat konstitusi dan pembentukannya, MK memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warganegara, dari kesewenang-wenangan undang-undang negara. Oleh karenanya, warganegara para pencari keadilan (justitiabelen), menjadikan MK sebagai ruang, untuk mengupayakan pemenuhan kembali hak-hak konstitusional mereka, bilamana dilanggar dan dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang. Namun yang terjadi sekarang, ketika satu kelompok masyarakat, yang juga warganegara Indonesia, menuntut hak mereka melalui jalur MK, malah dihalang-halangi oleh kelompok masyarakat yang lain, dengan berbagai cara yang in-konstitusional.

 Penghinaan Terhadap Pengadilan

 Dalam Peraturan MK No. 19 Tahun 2009 tentang Tata Tertib Persidangan, pada Pasal 5 huruf (g) disebutkan, “Pengunjung sidang dilarang menghina para pihak, Saksi, dan Ahli”. Selama persidangan berlangsung, telah berulangkali hinaan dengan kata-kata kotor, cercaan dan ancaman dilontarkan oleh para pengunjung dari pihak penentang pencabutan PNPS 1/1965, terhadap para pemohon, kuasa pemohon, saksi, dan ahli, baik di dalam maupun di luar persidangan. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 Peraturan Mahkamah, bahwa pelanggaran terhadap Pasal 5, adalah satu bentuk penghinaan terhadap Mahkamah.

 Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para penentang pencabutan PNPS 1/1965, terhadap para kuasa hukum pemohon, di dalam area gedung MK, adalah satu tindakan nyata-nyata menjurus kepada contemp of court. Tidak seharusnya, pengadilan sebagai sebuah ruang netral, tempat menyelesaikan beragam sengketa dan perselisihan, dikotori dengan cara-cara kekerasan fisik yang tidak manusiawi. Pengadilan bukanlah ruang bertemunya otot dengan otot, pukuluan dan tendangan, tetapi sebuah ruang pertemuan otak dengan otak, yang membawa argumen  hukum dan akademis, didasari dengan logika yang konstitusional.

 Betapa pun runcingnya perbedaan pendapat yang mengemuka, tentunya tidaklah boleh diselesaikan dengan cara-cara kekerasan fisik, karena negara menyediakan mekanisme konstitusional untuk menyelesaikannya. Akan tetapi, ketika instrument konstitusional yang disediakan negara sudah tidak lagi dihormati wibawa dan martabatnya, lalu hendak kemana lagi para pencari keadilan (justitiabelen) mengadukan nasibnya? Intimidasi dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat, terhadap para pencari keadilan di MK, adalah satu bentuk tamparan keras bagi kredibilitas, dan integritas MK, yang berpotensi menggangu independensi dan imparsialitas MK.

 Masyarakat pencari keadilan begitu menaruh harapan besar pada MK, sebagai lembaga negara pengawal dan penafsir konstitusi, sekaligus pelindung bagi hak-hak konstitusional warganegara. Untuk itu, demi menjaga integritas, independensi, dan imparsialitas MK, Perkumpulan Demos sebagai salah satu pemohon dalam perkara pengujian UU PNPS No. 1 Tahun 1965, menyatakan:

1.      Mengecam segala macam tindakan yang berbau kekerasan, intimidasi, dan ancaman yang dilakukan oleh para penentang pencabutan PNPS 1/1965.

2.      Meminta aparat kepolisian mengambil langkah tegas, untuk menindak para perusuh dan pelaku kekarasan di MK.

3.      Meminta Mahkamah Konstitusi untuk bersikap tegas terhadap pengunjung sidang, yang menggangu jalannya persidangan dan berpotensi pada terganggunya integritas dan kewibawaan MK.

4.      Meminta Mahkamah Konstitusi dan Aparat Kepolisian, untuk memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi para pemohon, kuasa pemohon, saksi pemohon, ahli dan pengunjung sidang, dari pihak yang menghendaki pencabutan PNPS 1/1965, dari segala macam bentuk ancaman, intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh pihak penentang, khususnya ketika berada di dalam area Mahkamah Konstitusi.

5.      Mahkamah Konstitusi tidak terganggu integritas, independensi dan imparsialitasnya, dalam memutus perkara pengujian undang-undang ini.

 

 

 

Jakarta, 25 Maret 2010

 

Perkumpulan Demos,

 

Antonio Pradjasto

Direktur Eksekutif

 


Tagged as:

Comments are closed.