Pemilu dan Upaya Demokrasi Kita

Politik Uang: Haram atau Harum?

Oleh: Noorhalis Majid

   

Pemilu Legislatif dan Pilpres diwarnai maraknya politik uang. Dalam berbagai bentuk dan  berbagai cara. Dan berbagai pendekatan. Keberhasilan memenangkan pemilu dengan cara politik uang mungkin akan ditiru dalam menghadapi dan memenangkan Pemilukada. Bila ditanya apa hukumnya politik uang? Maka semua orang akan menjawab dengan lantang “haram”! Terlebih bagi yang tidak menerimanya. Kata haram akan semakin kencang disuarakan. Mungkin diteriakkan dengan huruf kapital HARAM! Tetapi tanyakan dan saksikan kelompok-kelompok yang menerimanya maka kata haram dapat berubah jadi harum. Faktanya sang pelaku politik uang namanya memang harum di komunitas dimana dia membagikan uang.

 Adakah urgensinya mempertegas kedudukan politik uang dalam hukum? Terutama hukum Islam (fiqh)?, di mana haram dan harum sesuatu yang sangat jelas pembedanya. Haram mengandung konsekuensi dosa. Harum membawa nilai pahala. Bila politik uang dinyatakan haram maka yang memberi dan yang diberi sama-sama diancam masuk neraka. Sebaliknya bila politik uang dinilai harum maka yang memberi dengan ikhlas akan mendapat ganjaran pahala serta dijanjikan syurga.

 Lantas bagaimanakah bila politik uang itu difasilitasi para pemuka agama?  Atau politik uang itu berbungkus kegiatan keagamaan, di mana uang dibagi di pengajian, di majelis taklim, di peribadatan, bukan hanya dalam bentuk uang tapi juga berupa barang dengan selembar tapih (sarung), sekantong sembako, pembagiannya disertai syalawat nabi dan kidung do’a - do’a, atau disertai dzikir penuh tangis melengking membelah langit agar yang memberi didukung dalam Pemilukada nanti.

 Atau politik uang justru dimotori oleh partai-partai yang mengaku berazas  agama atau partai religius. Di partai itu, agama dan religiusitas hanya nampak pada baju, dan simbol-simbol kepartaian sedangkan kebijakannya tidak berbeda dengan partai lainnya.

  Disinilah pentingnya mempertegas hukum politik uang. Politik uang sudah tidak sederhana lagi. Sudah sangat kompleks sebab dibungkus berbagai isu. Tapi yang haram tetap saja haram walaupun mereknya malaikat. Hukum tentang halal haram tidak ditentukan oleh bungkus, namun oleh niat dan pilihan cara yang diambil. Dan Tuhan tidak dapat dibohongi sekalipun seluruh pemuka agama sudah dapat dibohongi.

 Urgensi lain dari mempertegas hukum politik uang adalah untuk menjaga proses pemilukada agar tetap rasional, logis dan terukur, jauh dari manipulasi simbol apalagi manipulasi agama dan uang untuk memenangkan pemilukada. Sekarang ini di tengah jurang kesejangan yang semakin melebar, di mana kemiskinan terus menurun keanak cucu, maka politik uang menemukan lahan suburnya. Pragmatisme sikap masyarakat dalam menyikapi politik adalah penyakit turunan yang ditularkan para pemimpin dalam menjawab berbagai persoalan jangka panjang dan mendasar dengan perspektif jangka pendek. Persoalan kemiskinan struktural yang semestinya dipecahkan dengan membangun sistem ekonomi yang lebih adil bagi rakyat ternyata dijawab dengan memberikan bantuan langsung tunai sejumlah Rp. 100.000,-. Solusi ini tidak menjawab persoalan ekonomi masyarakat, sebaliknya justru menularkan penyakit pragmatisme, yang melihat semua persoalan selalu dalam dimensi jangka pendek. Demikian hal dengan demokrasi, sebuah persoalan jangka panjang, atau minimal pertaruhan kebijakan limatahunan, dipertaruhkan dengan santunan Rp. 50.000 atau malah Rp.20.000,-.

 Pragmatisme yang sangat parah seperti ini juga berdampak pada rabunnya cara pandang masyarakat terhadap politik uang. Antara haram dan harum saling tarik ulur sesuai kemanfaatan yang diterima. Kerabunan dalam melihat persoalan dan kerabunan dalam mencari solusi pemecahan menempatkan Pemilukada sebagai pesta untuk saling tipu menipu satu sama lainnya. “Ambil duitnya dan jangan pilih orangnya” adalah slogan yang menyesatkan dalam pengertian hukum, karena politik uang memberi kedudukan yang sama antara yang memberi dan diberi yaitu haram.

 Pandangan jernih dari ahli hukum (fiqh) agar masyarakat tetap terjaga dari tindakan melawan hukum jelas sangat diperlukan.

 

Kelompok Kerja Jaringan Demokrasi (KKJD)

 noorhalis.majid@gmail.com

 

Gambar diunduh dari : http://m.kompas.com/news/read/data/2010.01.07.14590856 - ICW: Politik Uang di Pilkada 2010 Dikhawatirkan Berulang


Tagged as:

Comments are closed.