Pemilu dan Upaya Demokrasi Kita

Melawan Budaya Kekerasan: Memaknai Ulang Pluralisme

IslamLib.com; Senin, 3 Oktober 2005Trisno S. Sutanto

Oleh: Trisno S. Sutanto

SEBUAH buku kumpulan kajian yang mau melacak akar-akar kekerasan di Indonesia, dibuka dengan penegasan begini: "Indonesia is a violent country" (Colombijn dan Lindblad, 2002). Dan pengalaman sejarah, agaknya, membenarkan penegasan itu. Betapapun pahitnya.

Berulang kali dalam sejarah panjang negeri ini, bentuk-bentuk kekerasan yang bersifat massif dan sistematis dipergunakan dalam setiap pergantian rezim kekuasaan dengan seluruh justifikasinya. Kekuasaan di sini selalu dipersepsi sebagai sesuatu yang bersifat absolut, terpusat pada segelintir orang atau kelompok, dan tidak menyisakan ruang sama sekali bagi sang liyan (the other). Model tumpas kelor semacam itu sepertinya tak bergeming, termasuk oleh arus pembentukan negara-bangsa modern, yang pilar-pilar landasannya justru mengandaikan mekanisme timbal balik dan pembagian kekuasaan. 

Malah dalam analisa Henk Schulte-Nordholt yang sudah sering dikutip orang, proses-proses pembentukan negara-bangsa Indonesia yang modern erat berkelindan dengan penciptaan rezim teror "negara-kekerasan" (state of violence) oleh ekspansi kolonial Belanda. Genealogi kekerasan inilah yang kemudian terus menerus di(re)produksi oleh setiap rezim pemerintahan pasca-kolonial dengan segala aparatusnya dalam berbagai bentuknya. 

Karena itu tidak mengherankan jika kekerasan – seperti juga korupsi, kembarannya dalam tatanan kekuasaan absolut – lalu dimaknai banyak kalangan telah menjadi "budaya kekerasan" yang berurat berakar dalam kehidupan sehari-hari. Apalagi di tengah politik pengabaian aparat keamanan yang tidak melakukan apa-apa melihat praktik kekerasan berlangsung di depan mata mereka, dan pengabaian hak-hak paling asasi masyarakat sebagai warga suatu negara yang berdaulat. Kasus penyerbuan terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang belum lama ini terjadi hanyalah satu dari pola yang sama yang berulang kali terjadi. 

Budaya Kekerasan

BERBAGAI kajian komparatif-historis terhadap praktik-praktik kekerasan di Indonesia memperlihatkan betapa sangat dalamnya akar-akar budaya kekerasan telah tertanam dan tersebar luas. Di situ penggunaan cara-cara kekerasan, baik yang dilakukan secara sistematis oleh negara maupun praktik-praktik sporadis masyarakat, sering kali diterima sebagai jalan penyelesaian masalah yang legitim. Bukankah jalan penyelesaian yang lebih beradab, yakni melalui mekanisme hukum, kerap disumbat oleh kepentingan kelompok yang lebih beruntung?

Salah satu temuan menarik yang dikemukakan Colombijn dan Lindbald adalah bahwa kekerasan dipandang sebagai cara legitim "hanya jika ditujukan pada orang asing (outsiders)." Di sini, "orang asing" merupakan hasil konstruksi sosial berdasarkan situasi dan konteks tertentu. Mereka bisa merupakan orang-orang di luar kelompok (outgroup), tetapi bisa juga anggota di dalam kelompok (ingroup) yang dipersepsi sebagai "orang asing". Atau bahkan bisa juga hasil dari konstruksi yang sama sekali imajiner, suatu kategori yang dapat dikenakan pada siapa saja, seperti "zionis", "kapitalis", "komunis", dstnya yang tidak pernah jelas dan berlaku semena-mena.

Dengan kata lain, akar-akar kekerasan itu sudah ada pada bagaimana cara kita mempersepsi dan memperlakukan sang liyan. Ketika orang lain tidak lagi diterima dan dihargai sebagai orang lain dengan segala keberlainannya, melainkan direduksi menjadi sekadar simbol identitas yang beku dan dibekukan, atau dikonstruksi sebagai “orang asing” yang layak disingkirkan, di situ kekerasan telah siap menebarkan jaring-jaring pesonanya. Masalahnya jadi luar biasa kompleks ketika identitas tersebut merupakan hasil sedimentasi trauma historis berkepanjangan, dan selalu dihidupkan demi kepentingan langgengnya kekuasaan.

Sejarah panjang menjadi-Indonesia dipenuhi oleh trauma historis seperti itu, konstruksi “musuh-musuh imajiner” yang dapat dikenakan pada orang atau kelompok manapun yang hendak disingkirkan. Identitas kecinaan vis-à-vis “pribumi”, kekristenan sebagai “agama kolonial”, kaum penghayat kepercayaan sebagai kelompok “belum beragama” dstnya, merupakan hantu-hantu yang terus menerus menggelisahkan ke(ny)amanan kita. Pada titik itu, tidak salah jika upaya membangun tatanan ke-Indonesia-an yang nir-kekerasan bagaikan upaya mempertahankan suatu utopia.

Saya ingin mengelaborasi soal utopia itu, dan menariknya ke dalam pergulatan yang akhir-akhir ini, menjelang perayaan enam dasawarsa proklamasi kemerdekaan Indonesia, mencuat tajam: pluralisme. Sebab, menurut saya, perjuangan demi pluralisme erat berkelindan dengan perjuangan melawan budaya kekerasan.

Merawat Kehidupan

SEORANG teolog dari Amerika Latin pernah mengingatkan, apa yang disebut “utopia” ibarat pedang bermata dua. Pada satu sisi, utopia menunjuk pada “wilayah” (topos) yang belum ada (u-topos); tetapi, pada sisi lain, utopia justru merupakan kritik terhadap tatanan yang sudah ada. Menurut teolog itu – dan saya setuju dengannya – di situlah fungsi hakiki panggilan religius yang menjadi spirit sejati setiap perjuangan melawan budaya kekerasan.

Di situ, utopia nir-kekerasan merupakan resistensi terhadap pemakaian cara-cara kekerasan, yakni mengatakan “Tidak!” pada jalan kekerasan, sekaligus menyibakkan harapan bagi masa depan yang lebih baik, yakni mengatakan “Ya!” pada kehidupan itu sendiri. Dalam setiap tindak kekerasan, kehidupanlah yang sesungguhnya sedang dipertaruhkan. Sebab setiap bentuk kekerasan pada hakikatnya merupakan pengingkaran terhadap kehidupan; budaya kekerasan hanya akan melahirkan budaya kematian.

Akan tetapi, seperti didedah di atas, mengatakan “Tidak!” terhadap budaya kekerasan harus bertitik tolak dari kritik-diri yang radikal (radix: akar). Sebab benih-benih kekerasan sudah dimulai dari pra-andaian yang melandasi bagaimana kita mempersepsi sang liyan, kategori-kategori yang kita gunakan untuk menempatkan orang lain dalam kotak-kotak kecil identitas yang beku, mendefinisikan mereka, dan sekaligus membungkam suara-suara mereka.

Pada titik inilah perlawanan terhadap budaya kekerasan berkelindan erat dengan perjuangan demi pluralisme, yakni sikap penghargaan terhadap keragaman yang memungkinkan sang liyan dapat diterima sebagaimana adanya. Pluralisme tidak pernah berupaya menyamaratakan semuanya, seperti dituduhkan MUI dalam fatwa yang menimbulkan kontroversi itu. Pluralisme justru menerima dan menghargai keragaman, malah mau merayakan dan merawat keragaman yang merupakan buah-buah kehidupan. Dengan kata lain, pluralisme adalah mengatakan “Ya!” pada kehidupan.

Panggilan etis untuk merawat keragaman, yakni mengatakan “Tidak!” pada kekerasan dan “Ya!” pada kehidupan, menurut saya merupakan tuntutan paling hakiki yang harus dijawab para elite politik. Taruhannya sangat mendasar: keadaban publik yang menjamin kehidupan bersama masyarakat yang sangat majemuk seperti Indonesia.

Itu jika Indonesia yang dibayangkan para pendiri bangsa ini memang masih bermakna!


Tagged as: ,

Comments are closed.