<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Melampaui Pemilu</title>
	<atom:link href="http://melampauipemilu.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://melampauipemilu.com</link>
	<description>Pemilu dan Upaya Demokrasi Kita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 17 Jun 2010 04:13:05 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.5</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Melampaui Pemilu Pindah Rumah</title>
		<link>http://melampauipemilu.com/melampaui-pemilu-pindah-rumah/</link>
		<comments>http://melampauipemilu.com/melampaui-pemilu-pindah-rumah/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 17 Jun 2010 04:13:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>shirley</dc:creator>
				<category><![CDATA[Demokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Isu Demokrasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://melampauipemilu.com/?p=485</guid>
		<description><![CDATA[Diberitahukan kepada pengunjung setia situs melampauipemilu.com serta rekan-rekan jaringan Demos lainnya, mulai 1 Agustus 2010, situs ini akan berpindah alamat ke www.demosindonesia.org dengan nama thumbnail Jejaring. Terima kasih atas respon yang diberikan dan semoga masih tetap setia berbagi wacana dan ilmu seputar demokratisasi di Indonesia. Keterangan lebih lanjut sila kontak advokasidemos@gmail.com .
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Diberitahukan kepada pengunjung setia situs melampauipemilu.com serta rekan-rekan jaringan Demos lainnya, mulai 1 Agustus 2010, situs ini akan berpindah alamat ke <a href="http://www.demosindonesia.org">www.demosindonesia.org</a> dengan nama thumbnail Jejaring. Terima kasih atas respon yang diberikan dan semoga masih tetap setia berbagi wacana dan ilmu seputar demokratisasi di Indonesia. Keterangan lebih lanjut sila kontak <a href="mailto:advokasidemos@gmail.com">advokasidemos@gmail.com</a> .</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://melampauipemilu.com/melampaui-pemilu-pindah-rumah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Titik Rawan Kecurangan Pemilukada</title>
		<link>http://melampauipemilu.com/titik-rawan-kecurangan-pemilukada/</link>
		<comments>http://melampauipemilu.com/titik-rawan-kecurangan-pemilukada/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 10 Jun 2010 09:48:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>shirley</dc:creator>
				<category><![CDATA[Demokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://melampauipemilu.com/?p=482</guid>
		<description><![CDATA[Noorhalis Majid
 
 Semua  berharap Pemilukada berjalan dengan sucing. Sucing mengandung makna  tidak ada kecurangan. Bersih.  Namun karena ini sebuah kompetisi yang menguras banyak duit pasangan calon, maka kecurangan sulit dihindari. Semua pasangan calon berharap menjadi yang paling unggul. Para tim sukses bekerja keras memenangkan pertarungan ini. Karena  itu kecurangan menjadi realita yang mengancam terselenggaranya pemilukada yang  [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Noorhalis Majid</p>
<p> </p>
<p> Semua  berharap Pemilukada berjalan dengan sucing. Sucing mengandung makna  tidak ada kecurangan. Bersih.  Namun karena ini sebuah kompetisi yang menguras banyak duit pasangan calon, maka kecurangan sulit dihindari. Semua pasangan calon berharap menjadi yang paling unggul. Para tim sukses bekerja keras memenangkan pertarungan ini. Karena  itu kecurangan menjadi realita yang mengancam terselenggaranya pemilukada yang  jujur dan adil.</p>
<p> </p>
<p>Kecurangan dapat dilakukan oleh siapa saja. Boleh jadi oleh peserta yang menghalalkan segala cara agar menang. Boleh jadi oleh penyelenggara yang tidak netral.</p>
<p> </p>
<p>Tulisan ini mencoba memaparkan beberapa titik rawan kecurangan yang mungkin terjadi. Tentu saja yang  terutama disebabkan oleh penyelenggara yang tidak netral dan upaya-upaya pemenangan yang tidak sucing. Tujuannya agar semua pihak, terutama pengawas pemilukada, dapat lebih mawas melihat setiap tahapan proses yang dilalui.</p>
<p> </p>
<p>Di mana saja titik rawan kecurangan tersebut dapat terjadi? Titik rawan pertama sangat mungkin terjadi ketika surat suara berada di TPS.  Pemilukada ini penyaluran aspirasinya dilakukan dengan mencoblos salah satu gambar pasangan calon pada lembar surat suara.  Penyaluran aspirasi dengan cara mencoblos, rentan terjadi kecurangan. Surat suara akan batal apabila terdapat dua coblosan pada lembar surat suara. Penyelenggara yang tidak netral dapat memanfaatkan ketentuan ini untuk memenangkan salah satu pasangan calon.  Caranya sangat mudah, yaitu dengan menambah coblosan pada surat suara yang tidak memilih pasangan calon unggulan penyelenggara. Surat suara akhirnya menjadi  batal atau tidak sah.  Kecurangan seperti ini sangat sering terjadi di sepanjang pemilu zaman orba.  Modusnya dengan menancapkan paku pada meja penyelenggara dan surat suara dengan mudah dapat ditambahkan  coblosannya.</p>
<p> </p>
<p>Selain menambah coblosan pada surat suara agar menjadi batal, di TPS juga sangat mungkin terjadi manipulasi pemilih.  Caranya dengan  mencoblos sisa surat suara tak terpakai. Jumlah surat suara tak terpakai  sangat banyak, karena angka golput masih tinggi, setidaknya masih mencapai 30 hingga 35 persen. Angka golput yang tinggi menimbulkan kerawanan penyalahgunaan surat suara tak terpakai menjadi terpakai. Sekali lagi, penyelenggara yang tidak netral dapat dengan mudah melakukan kecurangan dan memenangkan salah satu pasang calon yang dia inginkan.</p>
<p> </p>
<p>Kerawanan kecurangan lainnya di tingkat TPS adalah politik uang berbungkus perekrutan saksi dilingkungan TPS. Biasanya saksi direkrut antara satu atau dua orang saja. Kenyataannya, ada saja calon yang merekrut saksi melebihi jumlah yang hadir di TPS. Berdalih saksi bayangan yang jumlahnya hingga puluhan orang, melakukan provokasi secara halus di hari pencoblosan. Kecurangan yang biasa dilakukan para saksi ini adalah,  dengan melakukan provokasi kepada petugas pada saat perhitungan, dan propaganda ajakan kepada pemilih lainnya.  Saksi kritis terhadap perolehan suara calon lain, dan toleran terhadap perolehan suara calon yang membayar mereka. Misalnya apabila ada silang pendapat berkaitan sah tidaknya surat suara, maka calon yang memiliki saksi akan mendapat pembelaan agar hak atas perolehan suara tersebut berpihak pada mereka, atau kalau meragukan menjadi batal sama sekali.</p>
<p> </p>
<p>Strategi pemenangan melalui perekrutan saksi,  hanya bisa dilakukan oleh para calon yang memiliki amunisi banyak. Semakin banyak saksi yang direkrut maka semakin banyak pula dana yang dikeluarkan. Politik uang dengan cara seperti ini tidak terpantau oleh pengawas pemilu, juga tidak ada ketentuan larangan untuk merekrut saksi sebanyak-banyaknya. Kalau setiap TPS direkrut 10 saksi, maka sudah 10 keluarga yang akan berupaya memenangkan calon tersebut, bayangkan bila diantara keluarga-keluarga tersebut ada pula yang terlibat menjadi petugas KPPS, maka jalan kecurangan itu semakin terbuka lebar. </p>
<p> </p>
<p>Titik rawan kecurangan kedua sangat mungkin terjadi ketika surat suara mengendap di PPK. Kebetulan dengan mekanisme perhitungan suara sekarang, surat suara agak lama mengendap di PPK.  Pengendapan yang terlalu lama ditambah pengawasan yang tidak ketat, membuka peluang  terjadinya negosiasi perubahan hasil suara. Sulit untuk memantau keseluruhan TPS diwilayah PPK yang begitu luas, karena itu ketika terjadi perbedaan hasil suara, tidak ada data pembanding yang dimiliki oleh para saksi pasangan calon.  Para saksi biasanya juga hanya menulis perolehan suara calon unggulannya dan tidak menulis perolehan calon lain, juga tidak menulis jumlah surat suara tak terpakai yang berpeluang berubah menjadi terpakai.</p>
<p> </p>
<p>Kerawanan  kecurangan lainnya yang juga rentan terjadi di PPK, adalah terjadinya jual beli suara. Calon yang sudah tidak mungkin menang, dapat saja menawarkan perolehan suaranya kepada calon lain.  Para calon menganggap bahwa perolehan suara merupakan hak penuh dari pasangan calon yang bersangkutan, karena itu boleh melakukan “tukar guling suara”. Dari pada terbuang percuma dan tetap kalah, lebih baik dijual kepada pasangan lain yang dikehendaki. Tentu saja praktik ini sangat diharamkan, tetapi dilapangan dapat saja terjadi dengan dibantu para penyelenggara yang mau dibayar melakukan hal tersebut.</p>
<p> </p>
<p>Titik rawan kecurangan lainnya terjadi di KPU kabupaten/kota.  Walaupun peluang ini sangat kecil, karena terpantau oleh banyak mata, namun sangat mungkin terjadi sebelum pleno penetapan dilakukan. Sering terjadi selisih perhitungan yang disebabkan tidak rapinya pekerjaan para petugas dibawahnya. Koordinasi antara KPU kabupaten/kota dan PKK di kecamatan, misalnya berkaitan dengan tidak sikronnya suara suara yang dikirim dengan laporan surat suara yang terpakai dan tak terpakai. Jumlah pemilih laki-laki dan perempuan yang terdaftar, dengan jumlah pemilih yang datang ke TPS. Angka-angka tersebut harus lengkap terisi pada laporan rekapitulasi, tetapi kenyataannya selalu saja angka-angka tersebut jumlahnya selisih. Ketika ada data yang tidak singkron maka peluang melakukan penyesuaian terjadi. Saat penyesuian inilah kerawanan  kecurangan itu terbuka.</p>
<p> </p>
<p>Sekali lagi, titik rawan kecurangan ini menjadi nyata apabila para penyelenggara bersikap tidak netral, tidak jujur, berpihak pada salah satu pasangan calon. Pengawasan  dan pemantauan memang harus dilakukan, tetapi yang lebih penting adalah memastikan integritas akan netralitas para penyelenggara. Sikap kritis semua pihak terhadap netralitas para penyelenggara  dapat menjaga integritasnya untuk mengawal pemilukada ini tetap berlagsung dengan jujur, adil dan bisa dipertanggungjawabkan. Semoga!.@.</p>
<p> </p>
<p> Kelompok Kerja Jaringan Demokrasi (KKJD) Kalimantan Selatan</p>
<p> </p>
<p> noorhalis.majid@</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://melampauipemilu.com/titik-rawan-kecurangan-pemilukada/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>DEBAT PEMILUKADA</title>
		<link>http://melampauipemilu.com/debat-pemilukada/</link>
		<comments>http://melampauipemilu.com/debat-pemilukada/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 26 May 2010 05:42:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>shirley</dc:creator>
				<category><![CDATA[Demokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Isu Demokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://melampauipemilu.com/?p=476</guid>
		<description><![CDATA[noorhalis majid

 
 
Debat Pemilukada semakin mempertegas bahwa politik itu elitis. Berapa persen kira-kira dari pemilih yang mengikuti debat? Menurut perkiraan saya kurang dari 3 persen. Bagaimana cara menghitung prosentasinya? Bukan dari yang hadir pada saat debat. Jika itu yang jadi bahan perhitungan, jumlahnya mungkin  hanya 0,001 persen. Berpegang dari hasil riset jumlah pembaca koran, jumlah pembaca [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>noorhalis majid</p>
<p><img title="http://stop.ubaya.ac.id/images/Debate.gif" src="http://stop.ubaya.ac.id/images/Debate.gif" alt="http://stop.ubaya.ac.id/images/Debate.gif" width="720" height="620" /></p>
<p> </p>
<p> </p>
<p>Debat Pemilukada semakin mempertegas bahwa politik itu elitis. Berapa persen kira-kira dari pemilih yang mengikuti debat? Menurut perkiraan saya kurang dari 3 persen. Bagaimana cara menghitung prosentasinya? Bukan dari yang hadir pada saat debat. Jika itu yang jadi bahan perhitungan, jumlahnya mungkin  hanya 0,001 persen. Berpegang dari hasil riset jumlah pembaca koran, jumlah pembaca koran  kurang 5 persen dari jumlah penduduk. Kalaupun semua media meliput hasil debat, yakinlah tidak semua pembaca menyimak hasil debat. Akhirnya mungkin hanya sekitar 2 atau 3 persen saja yang mengikuti debat. Tidak percaya ? Silakan telaah sendiri. Sangat mudah dan hasilnya tidak akan berbeda dengan angka yang tersaji di atas.</p>
<p> Pertanyaan susulannya, apakah debat tidak memiliki pengaruh luas mengubah sikap pemilih. Jawabnya iya.   Lantas untuk apa debat?  Debat adalah upaya mengubah budaya demokrasi agar lebih rasional bukan emosional.  Hanya saja perubahan itu masih elitis, belum sampai kepada pemilih lebih luas.</p>
<p> Sebagai sebuah upaya, tentu debat harus dihargai sebagai capaian pendewasaan demokrasi.  Gairah intelektual yang mengaku rasional terpuaskan dengan adanya debat. Namun sayang, dia berjarak dengan pemilih masyarakat bawah. Dia elitis lagi eksklusif, hanya memuaskan segelintir pemilih.</p>
<p>Pemilih secara umum masih emosional, masih mudah terprovokasi politik uang dan terpicu  isu-isu bernuansa SARA. Karena itu yang menjadi perbincangan di tingkat bawah adalah sumbangan apa dan berapa besar yang diberikan para calon, atau isu apa yang menyulut emosi hingga  menjadi pergunjingan sepanjang waktu.</p>
<p> Para calon pasti tidak  menyerahkan seluruh nasibnya pada debat. Tetap melakukan pendekatan face to face kepada pemilih. Mungkin juga tetap melakukan politik uang dengan berbagai bentuk, atau mengelola konflik dan emosi pemilih melalui berbagai isu SARA. Kalau ini yang dilakukan, maka debat yang bertujuan  merasionalkan pemilih hanyalah rekreasi intelektual belaka, sembari berfantasi terwujudnya pemilih yang rasional.</p>
<div class="mceTemp">Mungkin benar dugaan sebagian orang, bahwa demokrasi hanya stabil di masyarakat yang cerdas dan mapan. Sulit berdemokrasi di tengah kemiskinan dan kebodohan. Karena kemiskinan dan kebodohan adalah lahan subur bagi politik uang, dan politik uang adalah penistaan demokrasi paling telanjang. Entahlah!.@.</div>
<div class="mceTemp">Gambar diunduh dari <a href="http://pilkadaponorogo.com/debat-publik-calon-bupati-kediri-2010/">http://pilkadaponorogo.com/debat-publik-calon-bupati-kediri-2010/</a></div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://melampauipemilu.com/debat-pemilukada/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Penjarahan PEMILUKADA</title>
		<link>http://melampauipemilu.com/penjarahan-pemilukada/</link>
		<comments>http://melampauipemilu.com/penjarahan-pemilukada/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 29 Apr 2010 01:34:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>shirley</dc:creator>
				<category><![CDATA[Demokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Isu Demokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://melampauipemilu.com/?p=470</guid>
		<description><![CDATA[noorhalis majid
 
Mantan calon kepala daerah berkisah,  “Partai politik memasang tarif  Rp 350 juta perkursi untuk dukungan menjadi calon bupati”. Kalau syarat dukungan enam  kursi maka enam  kali Rp 350 juta. Ini hanya tarif calon bupati. Untuk gubernur tarif kursinya lebih dari satu milyar. Teman tadi gagal menjadi calon karena tidak memiliki uang. Mendengar cerita itu, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>noorhalis majid</p>
<p> </p>
<p>Mantan calon kepala daerah berkisah,  “P<em>artai politik memasang tarif  Rp 350 juta perkursi untuk dukungan menjadi calon bupati</em>”. Kalau syarat dukungan enam  kursi maka enam  kali Rp 350 juta. Ini hanya tarif calon bupati. Untuk gubernur tarif kursinya lebih dari satu milyar. Teman tadi gagal menjadi calon karena tidak memiliki uang. Mendengar cerita itu, spontan penulis mengatakan “I<em>ni penjarahan pemilukada!”</em></p>
<p>Mengapa penjarahan?  Itu  istilah   yang paling tepat untuk menggambarkan demokrasi sedang dirampok. Beberapa riset yang membaca fenomena ini menyebutnya pembajakan demokrasi. Demokrasi diperlakukan tidak sebagaimana mestinya.  Pemilukada adalah proses demokrasi untuk memilih kepala daerah. Tugas partai politik menciptakan kader pemimpin. Pemberi mandat partai politik adalah konstituen pemilihnya. Pemilih tentu saja tidak pernah memandatkan suaranya untuk diperdagangkan. Kalau kemudian diperdagangkan di <em>pasar</em> Pemilukada, maka inilah yang dimaksud penjarahan Pemilukada.</p>
<p>“<em>Partai politik sedang panen raya</em>,” Kata seorang calon yang tertipu karena dukungan partai ternyata ganda. Motivasi dagang telah menimbulkan konflik di partai politik. Akhirnya terjadi dukungan ganda. Kepengurusan terbelah. Terjadi perebutan kewenangan antara DPC, DPD, dan DPP. Semua konflik itu muaranya soal uang. Integritas terhadap partai ditentukan pada seberapa besar uang bisa dialirkan ke tubuh partai. Tubuh partai dalam hal ini adalah para petinggi partai. Uang tanpa kwitansi beredar di antara pengurus yang berlomba paling berhak.</p>
<p> Para calon yang tertipu dengan “perdagangan gelap” ini tidak dapat berbuat apa-apa  selain menyesali nasib. Berdasarkan beberapa percakapan dengan para bakal calon, ada yang mengaku ditipu Rp 1,5 milyar. Bahkan  ada pula calon yang kehilangan uang sebesar Rp  5 milyar. Cerita soal penipuan dan jumlah kerugian di seputar Pilkada beredar di mana-mana. Soal keterlibatan makelar politik pasti bermunculan.  Melihat fenomena ini, adakah istilah yang lebih halus untuk tidak mengatakan “penjarahan Pemilukada?”.  </p>
<p>Kalau partai politik memperdagangkan dukungannya, maka uang menjadi ukuran utama. Dengan demikian hanya yang berduitlah bisa masuk ke arena Pemilukada. Para calon yang berlatar belakang akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama dan terlebih LSM yang notabene tidak memiliki duit, tidak akan pernah dapat menjadi calon.</p>
<p>Penulis mengira, uang yang diminta partai politik digunakan untuk kampanye pemenangan. Ternyata para calon harus menyediakan dana kampanye lagi. Dukungan partai politik hanya sebatas syarat pendaftaran sebagai calon. Tim kampanye disusun sendiri oleh para calon dan personilnya tidak terikat dengan partai politik pendukung. Para calon mungkin memahami, mesin partai politik tidak pernah bekerja dengan baik, karena amunisi penggerak tidak pernah sampai ketingkat paling bawah.</p>
<p>Dengan serba duit seperti ini, yang dapat meramaikan Pemilukada hanyalah yang berduit. Lantas siapakah orang yang berduit di negeri ini?.  Yang berduit adalah pengusaha dan penguasa korup. Karena kalau penguasa tidak korup mustahil memiliki banyak duit. Penguasa biasanya berusaha menjadi pengusaha, dan pengusaha berlomba menjadi penguasa. Melihat latar belakang semua calon gubernur yang bertarung saat ini maka didominasi oleh <em>incumbent</em> atau penguasa. Baik penguasa di tingkat kabupaten/kota maupun di provinsi. Dengan berbaik sangka, mungkin selama menjadi penguasa mereka menabung dan akhirnya memiliki dana untuk ber-pemilukada. Mungkin juga terjadi koalisi dengan para pengusaha yang berharap lahirnya kebijakan pro pengusaha. Berbagai kemungkina bisa saja terjadi dan hanya mereka yang tahu.</p>
<p> </p>
<p><strong>Pragmatisme</strong></p>
<p>Praktik jual beli dukungan melahirkan budaya fragmatisme menular hingga ketingkat bawah. Di tingkat pemilih hal yang sama terjadi. Tiga bulan terakhir hingga hari pemilihan, suhu politik dipastikan memanas. Pendekatan strategis tiga bulan terakhir ini adalah dengan  melakukan tatap muka langsung. Para calon akan turun menemui pemilihnya. Tatap muka lebih berkesan manakala dibarengi bantuan langsung tunai. Inilah jual beli dalam bentuk lain, penularan pragmatisme.</p>
<p>Partai politik telah berhasil menularkan budaya pragmatisme. Bantuan para calon terus mengalir hingga jauh. Nampaknya tidak ada yang risau melihat praktik ini. Kalau keputusan dalam memilihpun ditentukan oleh besarnya sumbangan, maka Pemilukada benar-benar dijarah materialisme. Bila itu terjadi, maka pemenang Pemilukada ini adalah uang. Di luar uang hanyalah penonton. Karena itu agar turut merasakan kucuran uang, maka beramai-ramilah mempersubur pragmatisme. Akademisi yang biasa netral, karena pragmatis akhirnya menjadi konsultan politik. Para pemuka agama yang seharusnya juga  netral, ikutan pragmatis dan menjadi tim sukses, serta lain sebaginya.  </p>
<p>Masih adakah harapan pada  Pemilukada yang penuh pragmatisme seperti ini? Sudah menjadi hukum alam, bila pemenangnya adalah uang, maka kekuasaannya juga hanya untuk mengejar uang. Keprihatinan kita pada semakin rusaknya lingkungan hidup karena  habisnya sumber daya alam, tidak akan terhindarkan.</p>
<p>Lantas bagaimana jalau partai politik telah menjarah separo proses Pemilukada ini, maka separonya lagi harus diselamatkan, yaitu dengan mencerdaskan pemilih agar tidak terbawa pragmatisme. Para akademisi, media massa dan kelompok pemerhati, harus terus menyuarakan pentingnya menjadi pemilih cerdas. Pemilih yang tidak dihinggapi penyakit rabun jauh, yang mampu melihat Pemilukada sebagai jalan panjang menuju perubahan.@.  </p>
<p align="right">Kelompok Kerja Jaringan Demokrasi (KKJD) Kalimantan Selatan</p>
<p align="right"><a href="mailto:noorhalis.majid@gmail.com">noorhalis.majid@gmail.com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://melampauipemilu.com/penjarahan-pemilukada/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>BALIHO</title>
		<link>http://melampauipemilu.com/baliho/</link>
		<comments>http://melampauipemilu.com/baliho/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 31 Mar 2010 04:16:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>shirley</dc:creator>
				<category><![CDATA[Demokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Isu Demokrasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://melampauipemilu.com/?p=461</guid>
		<description><![CDATA[ 
Oleh: Noorhalis Majid
 
Baliho memenuhi penjuru setiap kota. Semua kota menjelang pemilu dan pemilukada (pemilu kepala daerah) berhias baliho. Entah berapa jumlahnya dalam setiap kota tidak ada yang tahu. Pun satuan polisi pamong praja yang kerap melakukan razia juga tidak tahu. Karena tidak semua baliho terpasang menggunakan izin. Baliho dipasang disembarang ruas jalan. Tidak ada aturan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong> </strong></p>
<p>Oleh: Noorhalis M<img class="alignleft size-thumbnail wp-image-462" title="baliho" src="http://melampauipemilu.com/wp-content/uploads/2010/03/baliho-150x150.jpg" alt="baliho" width="150" height="150" />ajid</p>
<p align="right"> </p>
<p>Baliho memenuhi penjuru setiap kota. Semua kota menjelang pemilu dan pemilukada (pemilu kepala daerah) berhias baliho. Entah berapa jumlahnya dalam setiap kota tidak ada yang tahu. Pun satuan polisi pamong praja yang kerap melakukan razia juga tidak tahu. Karena tidak semua baliho terpasang menggunakan izin. Baliho dipasang disembarang ruas jalan. Tidak ada aturan jarak, ukuran besaran bahkan jaminan keamanan para pengguna jalan. Batasan baliho hanya kantong para pemesannya, kalau kantongnya tebal maka baliho berjajar di setiap ruas dan sudut jalan.</p>
<p>Baliho menguasai hampir semua perempatan. Perempatan kini miliknya baliho, yang bukan baliho silahkan minggir. Di perempatan, baliho saling tumpang tindih, saling mengalahkan. Yang besar menutup yang kecil dan yang baru meminggirkan yang lama. Baliho sedang menganut hukum rimba.  Adakah perempatan yang tidak ada baliho? Tidak ada, karena baliho sudah menjadi primadona  dan surganya adalah perempatan jalan. Siapa yang paling besar balihonya maka dialah pemilik perempatan tersebut.</p>
<p>Baliho mengenalkan wajah, menyampaikan pesan, janji, atau mungkin juga kebohongan. Wajah di baliho selalu berseri, senyumnya selalu mengembang dan bahkan sangat lebar. Janji di baliho sungguh manis, menawarkan segudang mimpi, harapan dan bahkan surga. Baliho adalah idealisme populis. Tidak ada yang tidak bagus dalam baliho, semuanya indah.</p>
<p> Baliho adalah wajah atas wajah. Atau mungkin juga topeng atas topeng. Kalau baliho adalah topeng, maka semakin banyak baliho terpasang semakin banyak topeng yang ditampilkan. Kita sedang memandang topeng besar dalam wajah baliho. Topeng yang selalu tersenyum dan terus berjanji. Senyum dan janji itulah topeng. Bila maksud sudah tersampaikan maka baliho akan diturunkan dan saat itu pula janji sudah terlupakan. Janji baliho mengikuti selera pembacanya. Selera ungu  dijanjikan ungu, selera jingga dijanjikan jingga dan itulah karakter topeng yang ada dalam baliho.</p>
<p>Baliho telah memperpendek waktu. Waktu 14 tahun dapat diperpendek baliho dengan hanya 14 hari. Waktu kampanye bagi calon perserta pemilukada hanya 14 hari. Kalau tanpa baliho mustahil 14 hari dapat mengenalkan sepotong wajah yang tidak terkenal pada 500 ribu masyarakat. Mungkin perlu waktu 14 tahun untuk itu, tapi baliho mampu melakukan dengan hanya 14 hari. Sediakan 1800 baliho maka 500 ribu masyarakat akan melihatnya. Bila jumlah Rukun Tetangga (RT) 1800 maka pasanglah baliho sejumlah itu kemungkinan semua masyarakat mengenal wajah tersebut. Begitu hebatnya baliho dalam mengenalkan wajah hingga dalam waktu yang cukup pendek orang biasapun menjadi populer.</p>
<p>Rupaya popularitas menjadi syarat wajib dalam politik, karenanya banyak orang yang merasa populer terjun kedunia politik. Popularitas memberi garansi kemenangan dalam pemilu ataupun pemilukada. Setiap orang dalam politik ingin populer dan baliho mempermudah upaya untuk populer.</p>
<p>Baliho juga menjadi medan perang antar sesamanya. Perang kampanye, perang gagasan, perang klaim kebenaran atau perang paling segalanya. Baliho telah menjadi trend, mode dan bahkan memberi pengaruh pada gaya hidup. Sedikit yang diungkapkan baliho tapi memberi kesan sangat dalam. Orang bijak mengatakan ‘gambar memberi kesan ribuan makna’, itulah yang ditangkap dan dijanjikan baliho. Orang mengkhususkan diri belajar  komunikasi gaya baliho agar lebih banyak kesan positif yang disajikan, dan tarif untuk ahli semacam ini cukup mahal.</p>
<p> Baliho menyita banyak ruang publik. Tidak memberi alternatif pada yang tidak menyukai. Kalau ada yang tidak suka pada baliho atau tidak ingin terprovokasi propaganda baliho, maka tidak ada cara selain menghindari baliho itu. Kalau semua ruas jalan telah dikuasai baliho maka tidak ada yang bisa dilakukan kecuali menyerah pada kehendak baliho, setidaknya pasrah untuk turut  terbaca dan melihatnya.</p>
<p> Baliho terkadang arogan. Misalnya baliho yang jumlahnya sangat banyak lagi besar-besar bukan sekedar upaya mempopulerkan diri atau mengenalkan wajah dan gagasan, bisa menjelma sebagai teror atau pemaksaan kehendak. Tapi adakah peraturan yang dapat melihat ini secara kritis? Bahkan pemasangan baliho diluar masa kampanye saja aturannya tidak ada. Baliho sangat lihai merubah diri, dimasa kampanye dia menyebut dirinya sebagai media kampanye, diluar itu dianggap media sosialisasi, suatu waktu mengaku media  iklan atau reklame, rupanya baliho memiliki banyak nama. Baliho telah mengambil manfaat lebih dari semestinya dan terkadang tidak bertanggungjawab atas dampak yang ditimbulkan. Kota telah dikepung baliho, semua orang dipaksa memperhatikannya, yang tidak suka tentu menganggap ini sebuah kejahatan?</p>
<p>Dampak baliho yang paling dahsyat adalah menyuburkan jalan pintas populis para politisi. Tidak perlu lagi membangun konstituen, menggalang massa atau menghimpun kekuatan basis, cukup memasang baleho maka popularitas secepat kilat terbangun. Dosa atas jalan pintas populis inilah yag merubah demokrasi berwajah pragmatisme. Sungguh perubahan yang sangat besar dan memberi pengaruh bagi partai politik dan politisi dalam berhubungan dengan konstituennya.</p>
<p>Dengan baliho maka semua massa menjadi mengambang dan komunitas basis solid sekalipun tidak memiliki pertahanannya lagi. Baliho telah merusak pendekatan demokrasi yang menganjurkan orang untuk berhubungan satu persatu. Membangun komitmen personal antara politisi dan pemilihnya, baliho telah membuyarkan semuanya dan menempatkan semua orang sebagai pemilih mengambang.</p>
<p>Kalau <em>Cicero</em> sang politisi piawai jaman Romawi yang mengajarkan pentingnya membangun hubungan personal dengan para pemilih masih hidup dan melihat baliho, tentu dia akan berpikir ulang tentang strategi memenangkan pemilu. <em>Cicero </em>berlatih ke pantai agar suaranya lantang dan nyaring dalam berkomunikasi dengan rakyat pemilihnya. Sekarang para politisi tidak berlatih ke pantai, tapi menemui fotografer agar balihonya menarik dan <em>fotogenic</em>. <em>Cicero</em> berjibaku dengan kasus-kasus yang dihadapi masyarakat pemilihnya dan berusaha untuk menyelesaikannya agar mendapat simpati, politisi sekarang hanya menghubungi digital printing dan memasang baliho sebanyak uang yang tersedia dan simpati akan terbangun.</p>
<p> Baliho adalah temuan jaman digital, setelah segala yang manual dilewati. Besok tentu akan ada digital baru yang menuding digital hari ini sebagai yang manual. Politik dan demokrasi apakah juga mengalami masa manual dan digital? Apapun jawabannya, baliho telah memberi warna dalam politik, bahkan memberi peran strategis. Politik adalah strategi dan demokrasi adalah pilihan dari strategi itu sendiri. Baliho menawarkan strategi lebih pintas dari strategi apapun yang telah ditawarkan. Akhirnya suburlah jalan pintas populis, dan demokrasi pilarnya nampak semakin rapuh karena soliditas konstituen tidak pernah terbangun.@.</p>
<p> </p>
<p align="right">Kelompok Kerja Jaringan Demokrasi (KKJD) Kalimantan Selatan</p>
<p align="right">noorhalis.majid@gmail.com</p>
<p>         </p>
<p>Gambar diambil dari <a href="http://dreamindonesia.wordpress.com/2009/03/13/baliho-senyum/">http://dreamindonesia.wordpress.com/2009/03/13/baliho-senyum/</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://melampauipemilu.com/baliho/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Siaran Pers Perkumpulan Demos:  Para Pencari Keadilan di Bawah Ancaman</title>
		<link>http://melampauipemilu.com/siaran-pers-perkumpulan-demos-para-pencari-keadilan-di-bawah-ancaman/</link>
		<comments>http://melampauipemilu.com/siaran-pers-perkumpulan-demos-para-pencari-keadilan-di-bawah-ancaman/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 25 Mar 2010 06:23:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>shirley</dc:creator>
				<category><![CDATA[Isu Demokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Isu HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Demokrasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://melampauipemilu.com/?p=452</guid>
		<description><![CDATA[  Lagi-lagi kekerasan dilakukan oleh mereka para milisi sipil, yang berkedok sebagai penjaga kesucian agama. Rabu, 24 Maret 2010 dilangsungkan persidangan pengujian UU Penodaan Agama PNPS No. 1 Tahun 1965, di Mahkamah Konstitusi. Seperti biasanya, sidang dipenuhi oleh mereka para penolak pencabutan PNPS 1/1965. Namun, ada yang tidak biasa dalam persidangan ini. Adalah para kuasa hukum [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>  Lagi-lagi kekerasan dilakukan oleh mereka para milisi sipil, yang berkedok sebagai penjaga kesucian agama. Rabu, 24 Maret 2010 dilangsungkan persidangan pengujian UU Penodaan Agama PNPS No. 1 Tahun 1965, di Mahkamah Konstitusi. Seperti biasanya, sidang dipenuhi oleh mereka para penolak pencabutan PNPS 1/1965. Namun, ada yang tidak biasa dalam persidangan ini. Adalah para kuasa hukum pemohon pengujian undang-undang ini, yang seharusnya mendapatkan jaminan perlindungan keamanan, justru mengalami tindakan kekerasan dari kelompok penentang pengujian. Parahnya, tindakan kekerasan ini dilakukan tepat di hidung Mahkamah Konstitusi (MK), yang berarti mencoreng kredebilitas dan integritas MK sebagai lembaga penjaga konstitusi (<em>the guardian of constitution</em>).</p>
<p> Ancaman memang sudah seringkali terjadi. Tiap kali berlangsung persidangan pengujian undang-undang ini, kelompok penentang selalu hadir dengan beragam intimidasi, baik intimidasi dalam bentuk kata-kata, maupun ancaman kekerasan fisik. Bahkan, pada satu waktu seteleh persidangan berlangsung, mereka melakukan terror dengan melempari kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sebagai salah satu pemohon. Lucunya, ahli-ahli yang dihadirkan MK, untuk dimintai keterangan berdasarkan masing-masing keahliannya, pun tak luput dari intimidasi mereka. Sungguh memilukan, ketika proses judicial di MK, yang penuh dengan argumentasi konstitusional, akademis, justru dikotori oleh mereka, segelintir oknum yang gemar melakukan kekerasan fisik.</p>
<p> Sesuai dengan mandat konstitusi dan pembentukannya, MK memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warganegara, dari kesewenang-wenangan undang-undang negara. Oleh karenanya, warganegara para pencari keadilan (<em>justitiabelen</em>), menjadikan MK sebagai ruang, untuk mengupayakan pemenuhan kembali hak-hak konstitusional mereka, bilamana dilanggar dan dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang. Namun yang terjadi sekarang, ketika satu kelompok masyarakat, yang juga warganegara Indonesia, menuntut hak mereka melalui jalur MK, malah dihalang-halangi oleh kelompok masyarakat yang lain, dengan berbagai cara yang in-konstitusional.</p>
<p> <strong>Penghinaan Terhadap Pengadilan</strong></p>
<p><strong> </strong>Dalam Peraturan MK No. 19 Tahun 2009 tentang Tata Tertib Persidangan, pada Pasal 5 huruf (g) disebutkan, “<em>Pengunjung sidang dilarang menghina para pihak, Saksi, dan Ahli</em>”. Selama persidangan berlangsung, telah berulangkali hinaan dengan kata-kata kotor, cercaan dan ancaman dilontarkan oleh para pengunjung dari pihak penentang pencabutan PNPS 1/1965, terhadap para pemohon, kuasa pemohon, saksi, dan ahli, baik di dalam maupun di luar persidangan. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 Peraturan Mahkamah, bahwa pelanggaran terhadap Pasal 5, adalah satu bentuk penghinaan terhadap Mahkamah.</p>
<p> Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para penentang pencabutan PNPS 1/1965, terhadap para kuasa hukum pemohon, di dalam area gedung MK, adalah satu tindakan nyata-nyata menjurus kepada <em>contemp of court</em>. Tidak seharusnya, pengadilan sebagai sebuah ruang netral, tempat menyelesaikan beragam sengketa dan perselisihan, dikotori dengan cara-cara kekerasan fisik yang tidak manusiawi. Pengadilan bukanlah ruang bertemunya otot dengan otot, pukuluan dan tendangan, tetapi sebuah ruang pertemuan otak dengan otak, yang membawa argumen  hukum dan akademis, didasari dengan logika yang konstitusional.</p>
<p> Betapa pun runcingnya perbedaan pendapat yang mengemuka, tentunya tidaklah boleh diselesaikan dengan cara-cara kekerasan fisik, karena negara menyediakan mekanisme konstitusional untuk menyelesaikannya. Akan tetapi, ketika instrument konstitusional yang disediakan negara sudah tidak lagi dihormati wibawa dan martabatnya, lalu hendak kemana lagi para pencari keadilan (<em>justitiabelen</em>) mengadukan nasibnya? Intimidasi dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat, terhadap para pencari keadilan di MK, adalah satu bentuk tamparan keras bagi kredibilitas, dan integritas MK, yang berpotensi menggangu independensi dan imparsialitas MK.</p>
<p> Masyarakat pencari keadilan begitu menaruh harapan besar pada MK, sebagai lembaga negara pengawal dan penafsir konstitusi, sekaligus pelindung bagi hak-hak konstitusional warganegara. Untuk itu, demi menjaga integritas, independensi, dan imparsialitas MK, Perkumpulan Demos sebagai salah satu pemohon dalam perkara pengujian UU PNPS No. 1 Tahun 1965, menyatakan:</p>
<p>1.      Mengecam segala macam tindakan yang berbau kekerasan, intimidasi, dan ancaman yang dilakukan oleh para penentang pencabutan PNPS 1/1965.</p>
<p>2.      Meminta aparat kepolisian mengambil langkah tegas, untuk menindak para perusuh dan pelaku kekarasan di MK.</p>
<p>3.      Meminta Mahkamah Konstitusi untuk bersikap tegas terhadap pengunjung sidang, yang menggangu jalannya persidangan dan berpotensi pada terganggunya integritas dan kewibawaan MK.</p>
<p>4.      Meminta Mahkamah Konstitusi dan Aparat Kepolisian, untuk memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi para pemohon, kuasa pemohon, saksi pemohon, ahli dan pengunjung sidang, dari pihak yang menghendaki pencabutan PNPS 1/1965, dari segala macam bentuk ancaman, intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh pihak penentang, khususnya ketika berada di dalam area Mahkamah Konstitusi.</p>
<p>5.      Mahkamah Konstitusi tidak terganggu integritas, independensi dan imparsialitasnya, dalam memutus perkara pengujian undang-undang ini.</p>
<p> </p>
<p> </p>
<p> </p>
<p>Jakarta, 25 Maret 2010</p>
<p> </p>
<p>Perkumpulan Demos,</p>
<p> </p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">Antonio Pradjasto</span></strong></p>
<p><em>Direktur Eksekutif</em></p>
<p align="center"> </p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://melampauipemilu.com/siaran-pers-perkumpulan-demos-para-pencari-keadilan-di-bawah-ancaman/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Politik Uang: Haram atau Harum?</title>
		<link>http://melampauipemilu.com/politik-uang-haram-atau-harum/</link>
		<comments>http://melampauipemilu.com/politik-uang-haram-atau-harum/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 19 Mar 2010 04:29:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>shirley</dc:creator>
				<category><![CDATA[Demokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Isu Demokrasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://melampauipemilu.com/?p=439</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Noorhalis Majid
   
Pemilu Legislatif dan Pilpres diwarnai maraknya politik uang. Dalam berbagai bentuk dan  berbagai cara. Dan berbagai pendekatan. Keberhasilan memenangkan pemilu dengan cara politik uang mungkin akan ditiru dalam menghadapi dan memenangkan Pemilukada. Bila ditanya apa hukumnya politik uang? Maka semua orang akan menjawab dengan lantang “haram”! Terlebih bagi yang tidak menerimanya. Kata haram [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="null"></a><a href="null"></a><a href="null"><img class="alignright" title="http://www.kompas.com/data/photo/2008/12/03/164738p.jpg" src="http://www.kompas.com/data/photo/2008/12/03/164738p.jpg" alt="" width="298" height="225" /></a>Oleh: Noorhalis Majid</p>
<p>   </p>
<p>Pemilu Legislatif dan Pilpres diwarnai maraknya politik uang. Dalam berbagai bentuk dan  berbagai cara. Dan berbagai pendekatan. Keberhasilan memenangkan pemilu dengan cara politik uang mungkin akan ditiru dalam menghadapi dan memenangkan Pemilukada. Bila ditanya apa hukumnya politik uang? Maka semua orang akan menjawab dengan lantang “haram”! Terlebih bagi yang tidak menerimanya. Kata haram akan semakin kencang disuarakan. Mungkin diteriakkan dengan huruf kapital HARAM! Tetapi tanyakan dan saksikan kelompok-kelompok yang menerimanya maka kata haram dapat berubah jadi harum. Faktanya sang pelaku politik uang namanya memang harum di komunitas dimana dia membagikan uang.</p>
<p> Adakah urgensinya mempertegas kedudukan politik uang dalam hukum? Terutama hukum Islam (fiqh)?, di mana haram dan harum sesuatu yang sangat jelas pembedanya. Haram mengandung konsekuensi dosa. Harum membawa nilai pahala. Bila politik uang dinyatakan haram maka yang memberi dan yang diberi sama-sama diancam masuk neraka. Sebaliknya bila politik uang dinilai harum maka yang memberi dengan ikhlas akan mendapat ganjaran pahala serta dijanjikan syurga.</p>
<p> Lantas bagaimanakah bila politik uang itu difasilitasi para pemuka agama?  Atau politik uang itu berbungkus kegiatan keagamaan, di mana uang dibagi di pengajian, di majelis taklim, di peribadatan, bukan hanya dalam bentuk uang tapi juga berupa barang dengan selembar tapih (sarung), sekantong sembako, pembagiannya disertai syalawat nabi dan kidung do’a - do’a, atau disertai dzikir penuh tangis melengking membelah langit agar yang memberi didukung dalam Pemilukada nanti.</p>
<p> Atau politik uang justru dimotori oleh partai-partai yang mengaku berazas  agama atau partai religius. Di partai itu, agama dan religiusitas hanya nampak pada baju, dan simbol-simbol kepartaian sedangkan kebijakannya tidak berbeda dengan partai lainnya.</p>
<p>  Disinilah pentingnya mempertegas hukum politik uang. Politik uang sudah tidak sederhana lagi. Sudah sangat kompleks sebab dibungkus berbagai isu. Tapi yang haram tetap saja haram walaupun mereknya malaikat. Hukum tentang halal haram tidak ditentukan oleh bungkus, namun oleh niat dan pilihan cara yang diambil. Dan Tuhan tidak dapat dibohongi sekalipun seluruh pemuka agama sudah dapat dibohongi.</p>
<p> Urgensi lain dari mempertegas hukum politik uang adalah untuk menjaga proses pemilukada agar tetap rasional, logis dan terukur, jauh dari manipulasi simbol apalagi manipulasi agama dan uang untuk memenangkan pemilukada. Sekarang ini di tengah jurang kesejangan yang semakin melebar, di mana kemiskinan terus menurun keanak cucu, maka politik uang menemukan lahan suburnya. Pragmatisme sikap masyarakat dalam menyikapi politik adalah penyakit turunan yang ditularkan para pemimpin dalam menjawab berbagai persoalan jangka panjang dan mendasar dengan perspektif jangka pendek. Persoalan kemiskinan struktural yang semestinya dipecahkan dengan membangun sistem ekonomi yang lebih adil bagi rakyat ternyata dijawab dengan memberikan bantuan langsung tunai sejumlah Rp. 100.000,-. Solusi ini tidak menjawab persoalan ekonomi masyarakat, sebaliknya justru menularkan penyakit pragmatisme, yang melihat semua persoalan selalu dalam dimensi jangka pendek. Demikian hal dengan demokrasi, sebuah persoalan jangka panjang, atau minimal pertaruhan kebijakan limatahunan, dipertaruhkan dengan santunan Rp. 50.000 atau malah Rp.20.000,-.</p>
<p> Pragmatisme yang sangat parah seperti ini juga berdampak pada rabunnya cara pandang masyarakat terhadap politik uang. Antara haram dan harum saling tarik ulur sesuai kemanfaatan yang diterima. Kerabunan dalam melihat persoalan dan kerabunan dalam mencari solusi pemecahan menempatkan Pemilukada sebagai pesta untuk saling tipu menipu satu sama lainnya. “Ambil duitnya dan jangan pilih orangnya” adalah slogan yang menyesatkan dalam pengertian hukum, karena politik uang memberi kedudukan yang sama antara yang memberi dan diberi yaitu haram.</p>
<p> Pandangan jernih dari ahli hukum (fiqh) agar masyarakat tetap terjaga dari tindakan melawan hukum jelas sangat diperlukan.</p>
<p> </p>
<p>Kelompok Kerja Jaringan Demokrasi (KKJD)</p>
<p> <a href="mailto:noorhalis.majid@gmail.com">noorhalis.majid@gmail.com</a></p>
<p> </p>
<p>Gambar diunduh dari : <a href="http://m.kompas.com/news/read/data/2010.01.07.14590856">http://m.kompas.com/news/read/data/2010.01.07.14590856</a> - ICW: Politik Uang di Pilkada 2010 Dikhawatirkan Berulang</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://melampauipemilu.com/politik-uang-haram-atau-harum/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>MAHALNYA PILKADA</title>
		<link>http://melampauipemilu.com/mahalnya-pilkada/</link>
		<comments>http://melampauipemilu.com/mahalnya-pilkada/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 22 Feb 2010 06:08:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>shirley</dc:creator>
				<category><![CDATA[Demokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Isu Demokrasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://melampauipemilu.com/?p=425</guid>
		<description><![CDATA[
Oleh: Noorhalis Majid
“Demokrasi memang mahal!”, begitu sanggahan para penyelenggara Pilkada ketika banyak orang mengkritik tentang besarnya anggaran yang dibuat KPUD untuk menyelenggarakan Pilkada 2010. 
Memang tidak ada yang menyangkal bahwa demokrasi memerlukan biaya, termasuk dalam menyelenggarakan Pilkada. Tapi kalau biayanya terlalu mahal maka harus dicari cara yang lebih murah. Bukankah salah satu prinsif penyelenggaraan Pemilu adalah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="mceTemp">
<p>Oleh: Noorhalis Majid</p></div>
<p>“<em>Demokrasi memang mahal</em>!”, begitu sanggahan para penyelenggara Pilkada ketika banyak orang mengkritik tentang besarnya anggaran yang dibuat KPUD untuk menyelenggarakan Pilkada 2010. </p>
<p>Memang tidak ada yang menyangkal bahwa demokrasi memerlukan biaya, termasuk dalam menyelenggarakan Pilkada. Tapi kalau biayanya terlalu mahal maka harus dicari cara yang lebih murah. Bukankah salah satu prinsif penyelenggaraan Pemilu adalah efisien, karena itu faktor biaya menjadi pertimbangan yang sangat penting.</p>
<p>Anggaran yang diajukan KPUD cukup besar. Puluhan milyar untuk satu kabupaten atau kota dan ratusan milyar untuk satu provinsi. Padahal pemerintah daerah mengakui sangat sulit mencari sumber dana untuk penyelenggaraan Pilkada tersebut dan mengakui selalu kekurangan dana membiayai hal-hal yang menjadi hajat hidup masyarakat.</p>
<p>Sebagai gambaran, di Kalimantan Tengah secara terang-terangan Pemerintah Daerah mengatakan tidak memiliki dana sejumlah 140 Milyar untuk menyelenggarakan Pilkada. Gubernur kemudian mengusulkan agar ditanggung secara bersama oleh kabupaten/kota agar Pilkada bisa terselenggara. Beberapa bupati mengatakan tidak bersedia dengan alasan tidak memiliki dana.</p>
<p>Penyelenggaraan Pilkada yang kolosal dan kemudian mahal tersebut memang penting. Tetapi kalau dihadapkan pada pilihan lain, misalnya dibandingkan untuk menyediakan fasilitas kesehatan yang murah bagi rakyat tidak mampu maka saya memilih lebih baik dananya untuk program kesehatan masyarakat. Daripada milyaran dana untuk membayar petugas KPPS maka saya lebih menganjurkan untuk memberi beasiswa sekolah rakyat miskin, memberi makanan sehat anak-anak busung lapar atau memberi fasilitas guru-guru diwilayah pedalaman. Dengan duit yang terbatas maka skala prioritas menjadi langkah cerdas dalam membelanjakan duit.</p>
<div class="mceTemp mceIEcenter"><img class="aligncenter size-full wp-image-437" title="clekit-juli0409" src="http://melampauipemilu.com/wp-content/uploads/2010/02/clekit-juli04093.jpg" alt="clekit-juli0409" width="496" height="341" /></div>
<p>Pilkada harus terselenggara sesuai amanat UU. Bagaimana caranya agar biayanya tidak mahal? Ada tiga pemikiran yang sedang berkembang dan bisa dipilih sebagai alternatif  pemecahan masalah.</p>
<p><em>Pertama</em>; yang paling ekstrim adalah dengan cara merealisasikan wacana untuk menghapus Pilkada Provinsi. Gubernur cukup dipilih oleh DPRD Provinsi saja dengan pengawasan yang sangat ketat agar tidak terjadi politik uang. Atau Gubernur ditunjuk saja oleh Presiden karena posisinya adalah perpanjangan pemerintah pusat di daerah dan kedudukannya disetarakan dengan mentri. Kalau pilihan ini diambil maka sekaligus saja DPRD provinsi dihapuskan karena sudah tidak relevan lagi. Kalau wacana ini bisa terlaksana maka biaya Pilkada Gubernur yang ratusan milyar dapat dialihkan kepada hal-hal yang lebih substansi dibutuhkan rakyat. Kelemahannya posisi gubernur sudah tidak sekuat sekarang lagi dan kemungkinan bertambah kuatnya sentralisasi kekuasaan oleh pemerintah pusat. Namun positifnya otonomi yang bertumpu pada kabupaten/kota akan semakin menguat dan berkembang. </p>
<p>Pilihan <em>kedua</em>; yang juga sudah menjadi wacana publik adalah menyeragamkan Pemilu dalam dua bagian. Pemilu eksekutif dan pemilu legislatif. Pemilu eksektuif terdiri dari Pemilihan presiden dan wakil, gubernur dan wakil serta bupati/walikota dan wakil. Pemilu legislatif terdiri dari pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Menjadikan pemilu hanya dalam dua bagian pastilah menghemat biaya karena petugas hanya mengerjakan dua kali pemilu dalam setiap lima tahun. Dengan hanya dua kali Pemilu maka KPU dan Bawaslu dapat dibuat <em>ad hoc </em>(tidak permanen), dibubarkan setelah penyelenggaraan Pemilu usai. Usulan ini berisiko tidak fokusnya perhatian pemilih pada calon eksekutif maupun legislatif yang akan dipilih.</p>
<p>Pilihan <em>ketiga</em>; mengurangi jumlah TPS secara ekstrim, karena bila dilihat dari item biaya yang diajukan KPUD maka item yang paling besar adalah biaya honor petugas, mulai dari PPK, PPS dan terutama honor KPPS. Bila titik TPS semakin banyak maka semakin banyak pula petugas yang dibutuhkan dan akhirnya biaya honor bertambah besar. Mengurangi jumlah titik TPS akan menghemat anggaran Pilkada. Pengurangan secara ekstrim dimaksud misalnya dalam satu kelurahan hanya terdiri dari beberapa titik TPS sehingga pemilih dapat terkonsentrasi pada titik TPS tersebut, bahkan kalau memungkinkan TPS hanya ada di pusat kelurahan, buatlah TPS yang lebih besar dengan banyak loket pemilihan. Usulan ini memang akan berisiko rendahnya partisipasi pemilih untuk datang ke TPS. Tapi sebagai bagian dari pendewasaan pemilih maka penting diberikan pemahaman kepada pemilih bahwa inilah cara meng-efisienkan Pemilu.</p>
<p>Diluar dari yang diusulkan diatas tentu masih banyak usulan lain yang juga bertujuan menyederhanakan Pemilu atau pilkada yang masih rumit serta mahal biaya ini. Bila perlu dapat diundang secara khusus para pakar untuk memberikan pemikiran cerdasnya dalam menyederhanakan Pemilu atau Pilkada agar lebih efisien.</p>
<p>Bila Pilkada tidak dibuat lebih efisien, dikhawatirkan sumber daya  pemerintah  lebih banyak terkuras membiayai prosedur demokrasi semata dan melupakan substansi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat. Selama ini waktu dan sumber daya sudah banyak habis terkuras untuk penyelenggaraan Pemilu yang bertingkat-tingkat itu dan akhirnya jurang kesenjangan semakin melebar karena pemerintah hanya memiliki sedikit waktu memikirkan nasib rakyat.</p>
<p> </p>
<p>Dilain sisi, buah dari pemilu tersebut juga tidak banyak membawa perubahan. Oligarkhi kekuasaan dari kelompok elit masih terus berlangsung. Praktik korupsi semakin menggila dilembaga legislatif berbentuk studi banding, kunjungan kerja dan berbagai aktivitas pemborosan lainnya yang sangat jauh dari harapan rakyat. Untuk itu guna menjawab sanggahan para penyelenggara Pilkada bahwa “<em>Demokrasi memang mahal</em>”, maka penting disampaikan bahwa Pilkada yang mahal haruslah juga berkualitas, baik proses penyelenggaraan maupun hasilnya. Terbukalah (transparan) atas besaran anggaran Pilkada agar rakyat tahu bahwa Pilkada ini memang mahal, sehingga dapat dijaga bersama-sama kualitas proses maupun hasilnya.</p>
<p> </p>
<p align="right">Kelompok Kerja Jaringan Demokrasi (KKJD)</p>
<p align="right">noorhalis.majid@gmail.com</p>
<p> </p>
<p>Diunduh dari : http://images.google.co.id/imglanding?q=politikuangdalampilkada&amp;imgurl</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://melampauipemilu.com/mahalnya-pilkada/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Moratorium Pilkada (2010), Why Not?</title>
		<link>http://melampauipemilu.com/moratorium-pilkada-2010-why-not/</link>
		<comments>http://melampauipemilu.com/moratorium-pilkada-2010-why-not/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 11 Feb 2010 09:24:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>shirley</dc:creator>
				<category><![CDATA[Demokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Isu Demokrasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://melampauipemilu.com/?p=419</guid>
		<description><![CDATA[
WALAU persiapannya karut marut; mulai dari dana yang terbatas, kredibilitas KPU daerah yang buruk, data kependudukan yang amburadul, keberadaan Panwas yang tidak jelas, sampai dengan sejumlah regulasi yang membingungkan; sehingga mendorong sejumlah kalangan mengusulkan penundaan, pemerintah, DPR, dan KPU sepertinya tetap ngotot meneruskan pilkada (2010). Arogansi sikap pemerintah dan DPR itu tentu saja riskan dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-421" title="centang" src="http://melampauipemilu.com/wp-content/uploads/2010/02/centang1-150x150.png" alt="centang" width="150" height="150" /><br />
WALAU persiapannya karut marut; mulai dari dana yang terbatas, kredibilitas KPU daerah yang buruk, data kependudukan yang amburadul, keberadaan Panwas yang tidak jelas, sampai dengan sejumlah regulasi yang membingungkan; sehingga mendorong sejumlah kalangan mengusulkan penundaan, pemerintah, DPR, dan KPU sepertinya tetap ngotot meneruskan pilkada (2010). Arogansi sikap pemerintah dan DPR itu tentu saja riskan dan mengkhawatirkan. Selain berpotensi melanggengkan kesemrawutan dan memicu konflik politik lokal, meneruskan pilkada (2010) akan semakin merusak hakikat dan esensi pilkada itu sendiri.<br />
Defisit lokalitas politik dalam term politik modern, sebuah pilkada (2010) seharusnya merupakan perwujudan localsovereignty (kedaulatan lokal). Pilkada harusnya merupakan wujud dari demokrasi yang berporos pada lokalitas. Lokalitas harus menjadi `roh' sekaligus substansi (isi) dari pilkada. Lokalitas yang dimaksud tentu saja bukan lokalitas dalam konteks pendekatan politik identitas berdasar sentimen SARA<br />
(tribalisme politik). Bukan pula lokalitas dalam arti pilkada yang terisolasi dari jangkauan sentral (pusat) kekuasaan (politik separatis). Lokalitas yang dimaksud adalah lokalkrasi, yakni masyarakat dan pranata politik lokal menjadi subjek politik yang berdaulat menentukan proses dan output sebuah pilkada.<br />
Dengan kata lain, hal-hal strategis dalam pilkada seperti pencalonan kandidat, dan pembuatan agenda kebijakan lokal harusnya ditentukan masyarakat dan pranata politik lokal. Garansi terhadap hal itu akan menjadikan pilkada bisa mencerminkan representasi politik lokal yang sesungguhnya. Celakanya, esensi dan desain Pilkada yang demikian nyaris tidak kita temukan di republik ini. Pilkada yang berlangsung adalah pilkada dengan lokalitas semu. Pilkada dengan kondisi defisit lokalitas yang akut. Hal itu ditunjukkan beberapa fakta berikut ini. <em>Pertama</em>, pilkada berlangsung dalam kondisi masih bercokol dan dominannya kultur politik sentralis, baik di daerah (lokal) maupun di pusat kekuasaan (sentral) Jakarta. Di daerah, kultur sentralis membuat lokalitas terdistorsi ke dalam dua bentuk puritanisme politik. <span style="text-decoration: underline;">Pertama</span>, menguatnya etnodemokrasi yang berpusat pada sentimen SARA. Sebagian besar pelaksanaan pilkada didominasi isu SARA, yang mengalahkan isu strategis lokal seperti kemiskinan, pengangguran, kesehatan, pertanahan, perburuhan, dan penggusuran PKL yang dirasakan langsung oleh masyarakat lokal. <span style="text-decoration: underline;">Kedua</span>, masih kukuhnya inferioritas politik lokal. Elite dan masyarakat lokal belum percaya diri dengan kemampuan politiknya untuk menjadi subjek dalam pilkada.<br />
Mereka masih lebih cenderung `menengadah ke atas', dan meminjam `jago' dari pusat kekuasaan untuk dijadikan sebagai kandidat maupun sekadar juru kampanye pilkada. Inferioritas politik itu, ditambah dengan sumber daya politik lokal yang minim, bahkan menjadi lahan subur bagi calon perseorangan yang tidak berasal dari tingkat lokal. Dalam situasi demikian, alih-alih memunculkan kandidat alternatif, instrumen<br />
calon perseorangan justru terdistorsi menjadi kanal politik elite daripada kanal politik rakyat.</p>
<p>Di pusat, kultur politik sentralis melucuti makna lokalitas sekadar subordinat (perpanjangan tangan) sentral kekuasaan Jakarta. Lokalitas dipandang tak lebih daripada sekadar subsistem politik yang harus tergatung kepada hierarki sistem dan struktur politik Jakarta. Para elite pusat masih tetap  memersonifikasikan Jakarta sebagai suprastruktur yang harus mengendalikan dan paling piawai mengatasi problem politik lokal. Jangan heran bila kemudian pilkada diramaikan dengan fenomena pertarungan kandidat yang berasal dari, atau merupakan titipan sentral Jakarta, baik itu politisi, pengusaha, maupun mantan pejabat. Lebih daripada sekadar alibi bahwa semua orang punya hak memilih dan dipilih, fenomena itu mengafirmasi betapa kekuatan politik sentral masih memandang lokalitas hanya sekadar objek politik</p>
<p><em>Kedua</em>, pilkada dilangsungkan masih dalam pola pikir struktur politik monosentris (berpusat tunggal di Jakarta). Liberalisasi dan desentralisasi politik ternyata belum membuat poros (pusat) struktur politik kita makin menyebar di banyak tempat (polisentris). Hal itu dengan sangat telanjang ditunjukkan struktur parpol yang tetap sentralistik dan hegemonik menentukan kandidat pilkada. Konstituen, pengurus, dan struktur parpol di level bawah hanyalah sebagai kurir politik pengantar nama kandidat ke level parpol di atasnya. Suara mereka sama sekali nyaris tidak berarti dalam penentuan kandidat yang akan dicalonkan. Dalam situasi begitu, suara pemilih secara politik hanya menjadi otorisasi demokrasi karena sudah tersandera dengan pilihan kandidat oleh parpol yang acap tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.</p>
<p><em>Ketiga</em>, regulasi pilkada, seperti UU 32/2004 dan PP 6/2005 serta peraturan lainnya sejatinya tidak menempatkan lokalitas sebagai substansi pilkada. Implikasinya regulasi itu tidak memagari pilkada agar benar-benar berdimensi lokal. Itu ditunjukkan dua hal. <span style="text-decoration: underline;">Pertama</span>, nyaris tidak ada pengaturan yang jelas membatasi peran dan intervensi elite dan kekuatan politik sentral Jakarta dalam pilkada. <span style="text-decoration: underline;">Kedua</span>, tidak ada pengaturan spesifik untuk mendekatkan si kandidat pilkada dengan masyarakat pemilih. Akibatnya, tesis Pilkada untuk mendekatkan pemimpin dengan masyarakat tidak terjadi. Keduanya tetap berjarak lebar karena pilkada tidak disertai dengan adanya agenda atau platform politik keplatform politik ke rakyatan yang rinci dan terukur dari para kandidat untuk mengatasi problem lokal. Praktik penyampaian visi dan misi para kandidat di depan DPRD, tak lebih daripada sekadar pemenuhan administratif (proforma), yang acap diwarnai praktik politik tebar pesona, elitis, dan sarat retorika jargonis.<br />
Moratorium pilkada deskripsi itu menunjukkan bahwa pilkada (2010) sedang terancam. Bukan hanya karena persiapannya yang karut marut, melainkan karena defisit lokalitas yang membelenggunya. Dalam kondisi demikian, pemerintah dan DPR seyogianya melakukan moratorium pilkada agar ada jeda waktu untuk merombak desain dan sistem pilkada. Perombakan desain pilkada tentu saja tidak sekadar menambal sulam problem teknis seperti keterbatasan anggaran, ketidakjelasan regulasi, karut marut data kependudukan, dan lemahnya sumber daya penyelenggara pilkada di tingkat bawah. Walau masalah teknis itu penting, yang jauh lebih penting dan mendesak adalah melakukan rekayasa politik baru untuk mengatasi masalah yang lebih substansial, yakni memurnikan lokalitas Pilkada.</p>
<p><em>Pertama</em>, penegasan bahwa otoritas pencalonan dan penetapan kandidat pilkada yang berasal dari parpol, dilakukan struktur pimpinan parpol sesuai dengan tingkatannya. Penegasan itu akan mendorong pusat kekuasaan parpol makin polisentris dan demokratis. Parpol akan didorong untuk mengembangkan sistem preeliminary internal yang lebih demokratis untuk menjaring kandidat.</p>
<p><em>Kedua</em>, pilkada harus dibuat makin dekat dengan rakyat. Bentuk kampanye dalam pilkada yang sebelumnya singkat, massif, dan sloganisitis, harus didesain lebih lama, partisipatif, dan konkret. Ketiga, menerapkan semacam aturan lustrasi (pembatasan) politik bagi elite sentralis Jakarta dalam pilkada. Pejabat dan mantan pejabat negara sudah saatnya dilarang ikut berkampanye, dan bahkan mencalonkan diri dalam pilkada. Kalaupun mereka ikut, persyaratan dan konsekuensi jabatan dan politiknya harus dibuat lebih berat. Hal itu penting untuk menegaskan pilkada adalah milik masyarakat lokal dan untuk mencegah stagnasi politik dengan memberi kesempatan lahirnya pemimpin politik lokal.</p>
<p>Moratorium pilkada (2010) memang bukan panasea politik untuk menjadikan pilkada semakin bermanfaat bagi perbaikan politik lokal. Namun, moratorium pilkada paling tidak bisa menjadi jeda politik mereparasi pilkada kembali kepada esensi dan hakikatnya, yakni lokalkrasi (kedaulatan lokal). Meneruskan pilkada (2010) dalam kondisi defisit lokalitas yang akut sejatinya sama dengan tindakan membunuh politik dan demokrasi lokal yang tumbuh.</p>
<p> </p>
<p>Benget Silitonga</p>
<p>Analis Politik Perhimpunan BAKUMSU</p>
<p> Gambar diunduh dari http://pisangsale.com/wp-content/uploads/2008/12/centang.png</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://melampauipemilu.com/moratorium-pilkada-2010-why-not/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>MAHALNYA PILKADA (bagian 2)</title>
		<link>http://melampauipemilu.com/415/</link>
		<comments>http://melampauipemilu.com/415/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 29 Jan 2010 06:55:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>shirley</dc:creator>
				<category><![CDATA[Demokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Isu Demokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://melampauipemilu.com/?p=415</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Noorhalis Majid
Pilihan kedua; yang juga sudah menjadi wacana publik adalah menyeragamkan Pemilu dalam dua bagian. Pemilu eksekutif dan pemilu legislatif. Pemilu eksektuif terdiri dari Pemilihan presiden dan wakil, gubernur dan wakil serta bupati/walikota dan wakil. Pemilu legislatif terdiri dari pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Menjadikan pemilu hanya dalam dua bagian [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;"><img class="alignleft size-full wp-image-413" title="kpu" src="http://melampauipemilu.com/wp-content/uploads/2010/01/kpu.jpg" alt="kpu" width="166" height="238" />Oleh: Noorhalis Majid</p>
<p>Pilihan <em>kedua</em>; yang juga sudah menjadi wacana publik adalah menyeragamkan Pemilu dalam dua bagian. Pemilu eksekutif dan pemilu legislatif. Pemilu eksektuif terdiri dari Pemilihan presiden dan wakil, gubernur dan wakil serta bupati/walikota dan wakil. Pemilu legislatif terdiri dari pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Menjadikan pemilu hanya dalam dua bagian pastilah menghemat biaya karena petugas hanya mengerjakan dua kali pemilu dalam setiap lima tahun. Dengan hanya dua kali Pemilu maka KPU dan Bawaslu dapat dibuat <em>ad hoc </em>(tidak permanen), dibubarkan setelah penyelenggaraan Pemilu usai. Usulan ini berisiko tidak fokusnya perhatian pemilih pada calon eksekutif maupun legislatif yang akan dipilih.</p>
<p>Pilihan <em>ketiga</em>; mengurangi jumlah TPS secara ekstrim, karena bila dilihat dari item biaya yang diajukan KPUD maka item yang paling besar adalah biaya honor petugas, mulai dari PPK, PPS dan terutama honor KPPS. Bila titik TPS semakin banyak maka semakin banyak pula petugas yang dibutuhkan dan akhirnya biaya honor bertambah besar. Mengurangi jumlah titik TPS akan menghemat anggaran Pilkada. Pengurangan secara ekstrim dimaksud misalnya dalam satu kelurahan hanya terdiri dari beberapa titik TPS sehingga pemilih dapat terkonsentrasi pada titik TPS tersebut, bahkan kalau memungkinkan TPS hanya ada di pusat kelurahan, buatlah TPS yang lebih besar dengan banyak loket pemilihan. Usulan ini memang akan berisiko rendahnya partisipasi pemilih untuk datang ke TPS. Tapi sebagai bagian dari pendewasaan pemilih, maka penting diberikan pemahaman kepada pemilih bahwa inilah cara meng-efisienkan Pemilu.</p>
<p>Diluar dari yang diusulkan diatas tentu masih banyak usulan lain yang juga bertujuan menyederhanakan Pemilu atau pilkada yang masih rumit serta mahal biaya ini. Bila perlu dapat diundang secara khusus para pakar untuk memberikan pemikiran cerdasnya dalam menyederhanakan Pemilu atau Pilkada agar lebih efisien.</p>
<p>Bila Pilkada tidak dibuat lebih efisien, dikhawatirkan sumber daya  pemerintah  lebih banyak terkuras membiayai prosedur demokrasi semata dan melupakan substansi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat. Selama ini waktu dan sumber daya sudah banyak habis terkuras untuk penyelenggaraan Pemilu yang bertingkat-tingkat itu dan akhirnya jurang kesenjangan semakin melebar karena pemerintah hanya memiliki sedikit waktu memikirkan nasib rakyat.</p>
<p>Dilain sisi, buah dari pemilu tersebut juga tidak banyak membawa perubahan. Oligarkhi kekuasaan dari kelompok elit masih terus berlangsung. Praktik korupsi semakin menggila dilembaga legislatif berbentuk studi banding, kunjungan kerja dan berbagai aktivitas pemborosan lainnya yang sangat jauh dari harapan rakyat. Untuk itu guna menjawab sanggahan para penyelenggara Pilkada bahwa “<em>Demokrasi memang mahal</em>”, maka penting disampaikan bahwa Pilkada yang mahal haruslah juga berkualitas, baik proses penyelenggaraan maupun hasilnya. Terbukalah (transparan) atas besaran anggaran Pilkada agar rakyat tahu bahwa Pilkada ini memang mahal, sehingga dapat dijaga bersama-sama kualitas proses maupun hasilnya.</p>
<p style="text-align: right;">Kelompok Kerja Jaringan Demokrasi (KKJD)</p>
<p style="text-align: right;"><a href="mailto:noorhalis.majid@gmail.com">noorhalis.majid@gmail.com</a></p>
<p> </p>
<p>Gambar diunduh dari : http://smppgri1bdl.files.wordpress.com/2009/04/kpu.jpg</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://melampauipemilu.com/415/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
